Oleh: Jon Piter Wartawan Laspela
KOBA, LASPELA– Pengadilan Negeri (PN) Koba menyediakan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) kepada setiap orang atau kelompok yang tidak mampu dari segi ekonomi, dan memerlukan bantuan konsultasi hukum berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.
Wakil Kepala Pengadilan Negeri Koba Subronto, mengatakan bahwa layanan Posbakum ada di seluruh pengadilan, bukan hanya pengadilan negeri namun juga ada di pengadilan agama.
“Layanan ini bagi masyarakat atau kelompok yang membutuhkan bantuan hukum tetapi mereka terkendala keuangan, Posbakum ada di pengadilan negeri dan juga pengadilan agama,” kata Subronto, Selasa (14/1/2020).
Subronto menambahkan bahwa masyarakat yang ada permasalahan hukum bisa dilayani dalam tahap pertama dari segi konsultasi terlebih dahulu, sampai dengan pembuatan dokumen hukum yang mana permasalahan tersebut sudah tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
“Posbakum ini hanya membantu pada tahap pertama saja, apabila persoalan tersebut lanjut ke pengadilan dan mau menggunakan bantuan penasihat hukum, bisa disalurkan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang ada,” ungkap Subronto.
Subronto menyampaikan bahwa bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan Posbakum dapat mendatangi PN Koba di bagian Posbakum, dan masyarakat tidak dipungut biaya sepeser pun untuk mendapatkan fasilitas tersebut.
“Masyarakat tinggal datang untuk berkonsultasi atau mendapatkan bantuan hukum lainnya, itu fasilitas negara dan sudah ada anggarannya,” pungkas Subronto. (*)