SUNGAILIAT, LASPELA — Warga Pahlawan XII Kecamatan Belinyu menolak dengan adanya pembangunan tambak udang yang akan beroperasi di daerah Sungai Pasir Pahlawan XII Kecamatan Belinyu. Hal tersebut disampaikan langsung oleh beberapa perwakilan warga ke DPRD Bangka, Senin (13/1/2020).
Penolakan tersebut ditengarai karena belum adanya sosialisasi dari pihak CV Budidaya Hamparan Lestari yang merupakan pengelola tambak udang di Sungai Pasir Pahlawan XII kepada warga setempat.
Salah satu perwakilan warga, Hartoni mengatakan sampai saat ini pihaknya tidak pernah tau ada izin terkait pembangunan tambak udang tersebut.
“Kita sudah dua kali memaparkan ke dewan, kita meminta penjelasan terkait izin usaha dan lokasi tambak udang ini. Sampai sekarang RT juga tidak tau ada perizinan ini,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan bahwa dengan adanya tambak udang tersebut nantinya akan mengakibatkan limbah yang bau dan membuat banyaknya nyamuk di lingkungan masyarakat.
“Permasalahannya ini, limbahnya bau dan mengakibatkan banyak nyamuk. Sekarang ini silahkan datang dan cek langsung ke lapangan,” terang Hartoni.
Sementara itu, perwakilan warga lainnya Rusmanto menilai lokasi tambak tersebut juga terlalu dekat dengan pemukiman warga.
“Kita tidak anti pengusaha atau investor tapi jangan terlalu dekat dengan pemukiman warga, disitu juga ada mangrove dan dibabat juga, dekat dengan tempat pariwisata yang dikelola warga ditambah dekat dengan tempat ibadah,” tambahnya.
Ia mengatakan seluruh warga Pahlawan XII Belinyu menolak adanya tambak udang tersebut karena menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
“Kita minta kaji kembali perizinannya karena dampaknya sangat berbahaya misalnya limbah bau, amoniak, nyamuk. Disitu juga ada tambatan perahu nelayan pesisir tempat masyarakat ngambil udang. Jadi banyak merugikan masyarakat daripada keuntungannya,” jelas Rusmanto.
Ia beserta warga lainnya juga menegaskan tidak akan mengizinkan adanya perusahaan apapun yang berada di lokasi tersebut karena terlalu dekat dengan pemukiman.
“Dari tambatan perahu sekitar tiga meter, dari perpat permai (tempat wisata setempat) sekitar lima meter, dari pemukiman 50 meter. Kita tidak anti dan mendukung investor tapi jangan disini, silahkan ditempat lain,” tambahnya.
Sementara itu Direktur CV Budidaya Hamparan Lestari, Niko Santoso yang juga hadir di DPRD Bangka mengatakan akan melakukan diskusi dengan warga.
“Intinya kami akan melakukan diskusi dan komunikasi dengan warga mana baiknya saja,” ungkapnya singkat.
Ia sendiri mengaku belum secara langsung melakukan sosialisasi dan bertemu dengan warga sekitar yang terkena langsung dampak dari tambak udang tersebut.
“Sosialisasi dari pihak sana ada tapi saya secara pribadi belum dan ini akan saya lakukan dalam waktu dekat,” ungkapnya.
Terkait sudah dilakukan land clearing (pembersihan lahan) meskipun belum memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), ia mengaku sedang mengurus terkait perizinan tersebut.
“Izin awal sudah lengkap, seiring berjalannya waktu kita urus. Kita juga belum bangun tambaknya, batu land clearingnya,” tegas Niko.
Anggota DPRD Bangka dapil Belinyu, Romlan mengakuibmemang ada perizinan yang belum dipenuhi oleh pihak perusahaan.
“Memang ada izin yang belum dimiliki oleh perusahaan dan ini harus ada dulu. Selain itu, sosialisasinya juga harus dilakukan dulu ke masyarakat setempat,” ungkapnya.
Ia juga meminta pihak perusahaan untuk menghentikan segala aktivitas pembangunan tambak udangnya sebelum perizinan lengkap.
“Kita minta stop dulu land clearingnya sampai keluar SIUP perikanannya, kalau sudah ada silahkan dilanjutkan tapi yang paling utama lakukan sosialisasi kepada masyarakat dulu,” tegas Romlan.(mah)