Oleh: Jon Piter Wartawan Laspela
KOBA, LASPELA- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) membuka posko layanan pengaduan terhadap mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Bateng dalam rangka mengoptimalkan pengawasan pencalonan tahapan Pilkada Bateng Tahun 2020.
Ketua Bawaslu Bateng, Robianto, mengatakan bahwa hal ini dilakukan guna menindaklanjuti instruksi yang disampaikan oleh Bawaslu RI dan dipertegas kembali melalui instruksi yang disampaikan oleh Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung.
“Posko yang kita buka di Kantor Bawaslu Bateng dan seluruh kantor Panwascam se- Bateng ini mulai aktif sejak 8 Januari 2020,” kata Robianto, Jumat (10/01/2020).
Robianto mengungkapkan bahwa posko ini dibuka berkaitan dengan larangan mutasi pejabat oleh kepala daerah yang akan mencalonkan diri kembali pada Pilkada Tahun 2020 sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 71 Undang- Undang Nomor 10 tahun 2016.
“Kita sudah menyampaikan himbauan mengenai larangan mutasi pejabat pada bulan November 2019, awal Januari 2020 kita kirimkan lagi himbauan yang sama, kita sampaikan bahwa setelah batas akhir 8 Januari 2020, tidak diperbolehkan lagi melakukan penggantian pejabat, kecuali mendapat izin dari menteri,” ungkap Robianto.
Robianto berharap dengan adanya posko ini, pihak Bawaslu mempersilakan pejabat di lingkungan Pemkab Bateng untuk melaporkan kepada Bawaslu jika terjadi pergantian tanpa seizin dari menteri.
“Dengan posko ini kami ingin mengajak masyarakat agar dapat mengawasi bersama tahapan Pilkada 2020 Bateng,” kata Robianto.(*)