Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Tak kurang dari 7 jam, Polres Bangka Selatan berhasil menciduk RN (15) pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di rumah milik korban MN (17) di Jalan Payak Ubi Kelurahan Tanjung Ketapang Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan pada Selasa, 07 Januari 2020 saat korban tidak sedang berada di rumahnya.
Penangkapan pelaku berdasarkan LP/B-23/I/ 2020 / BABEL / RES BASEL/SPKT , tanggal 09 Januari 2020.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 unit mesin cuci merk SHARP warna putih, 1 unit dispenser merk ARISA warna abu-abu, 1 unit TV merk SHARP warna abu-abu, 1 unit receiver merk GOLDSAT warna hitam, 1 unit antena parabola merk TOP TV warna biru dan 1 unit kompor gas merk RINNAI,” kata Kasatreskrim Polres Basel, AKP Albert Daniel Tampubolon seizin Kapolres AKBP S Ferdinand Suwarji, Jumat (10/1).
Kronologis Pelaku Bobol Rumah Korban
Ia mengungkapkan kronologis pelaku saat membobol rumah korban yakni terjadi pada Selasa, 07 Januari 2020 di rumah korban di jalan Payak Ubi, Tanjung Ketapang, Toboali.
“Saat itu korban hendak masuk ke rumah kontrakan milik PT yang ditempati oleh ibu korban dan saat masuk ke dalam rumah kontrakan, korban melihat kamar dalam rumah tersebut dalam keadaan berantakan,” ungkapnya.
Lalu, lanjut Albert korban mengecek ke arah kamar mandi dan didapati mesin cuci yang berada dikamar mandi sudah tidak ada lagi, dan kemudian korban juga mengecek di setiap ruangan, dan setelah di cek, barang yang hilang antara lain 1 unit dispenser, TV, receiver TV, antena parabola dan kompor gas.
“Setelah mengetahui banyak barang yang hilang, korban mendatangi ketua RT setempat untuk meminta bantuan, lalu ketua RT mengarahkan korban untuk segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Selatan guna mendapatkan tindak lanjut,” jelasnya. (Pra)