Wagub Minta Pejabat Fungsional Tertentu Bekerja Sesuai SOP

Oleh : Wina Destika

PANGKALPINANG, LASPELA – Wakil Gubernur (Wagub) Kepulauan Bangka Belitung, Abdul Fatah meminta Pejabat Fungsional Tertentu (JFT) untuk bekerja sesuai dengan Standar Operating Procedur (SOP) atau Protap yang berlaku.

Hal itu disampaikan Wagub saat memberikan amanatnya pada Pelantikan dan Pengukuhan Pejabat Fungsional Tertentu di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bangka Belitung, di Ruang Tanjung Pesona, Kantor Gubernur Bangka Belitung, Kamis (9/1/2020).

Lebih lanjut Wagub mengatakan, mulai saat ini, para pejabat fungsional tertentu yang dilantik harus memiliki acuan dan pedoman yang baku yaitu memiliki SOP dalam bekerja.

Seorang JFT, ditegaskan Wagub, harus mengetahui SOP dan norma – norma yang berlaku sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Perkembangan Jabatan Fungsional yang ada di Indonesia saat ini, dijelaskan Wagub, sudah hampir merata di seluruh jabatan dan substansi yang mewadahi.

Hal itu disebutkannya, sebagai tanda bahwa ASN di seluruh Indonesia juga di Lingkup Pemprov Bangka Belitung siap menyongsong apa yang telah digariskan oleh Pemerintah Pusat dalam 5 tahun ini, dengan akan melakukan penataan kelembagaan.

Arah penataan kelembagaan ini, ditambahkannya, termasuk merefuse, meminimalisir jabatan struktural dengan memperkaya jabatan fungsional.

Di Bangka Belitung, lanjut dia, dalam upaya penataan kelembagaan sesuai arahan pusat, yaitu rencana penggabungan dan pemisahan beberapa lembaga, salah satu diantaranya adalah BKPSDMD Bangka Belitung yang akan dipisah menjadi dua, yakni Badan Kepegawaian dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM). BPSDM diperlukan untuk membentuk dan mengembangkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Oleh sebab itu, masih dikatakan Wagub, pada pelantikan ini, juga dilantik slah satu Widyaiswara Ahli Utama yang dibutuhkan untuk memberikan pendidikan dan pelatihan ASN di lingkup Pemprov Bangka Belitung.

Wagub berharap, setelah dilantik para Pejabat Fungsional Tertentu ini akan bekerja secara profesional, tanggungjawab dan berkinerja.

Sementara itu, ditemui usai Pelantikan, Kepala BKPSDMD Babel, Sahirman mengatakan, saat ini, Jabatan Fungsional Tertentu sudah hampir merata di seluruh Dinas di Pemprov Bangka Belitung.

Beralihnya seorang pegawai dari jabatan struktural ke jabatan fungsional ini, urai Sahirman, juga merupakan pilihan pribadi seorang Pegawai.

Para pejabat fungsional tertentu yang dilantik Wagub dan disaksikan Kepala BKPSDMD Bangka Belitung, Sahirman, dan Asisten Administrasi Umum Setda Bangka Belitung, Darlan, serta Rohaniawan itu, berjumlah 7 orang.

Pelantikan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur No. 188.44/1059-1064/BKPSDM/2019, tentang Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Tertentu di Lingkungan Pemprov Bangka Belitung, dan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 81/ M tahun 2019 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Fungsional Ahli Utama.rill/(wa)