Peserta BPJS Dapat Turun Kelas

Oleh : Dinda Agus Tiantie.

PANGKALPINANG, LASPELA – Naiknya iuran bulanan BPJS oleh Pemerintah membuat banyak peserta BPJS akhirnya memutuskan turun kelas. Penurunan kelas ini imbas dari tingginya iuran yang mencapai 2 kali pembayaran normal perbulan.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan mulai berlaku 1 Januari 2020. Terdiri dari kelas I Rp160.000 per bulan, kelas II Rp110.000 per bulan dan kelas III Rp42.000 per bulan. Kenaikan ini sudah direstui Presiden Jokowi dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 mengenai penyesuaian iuran JKN-KIS.

Melihat situasi ini, BPJS Kesehatan memunculan Program Praktis (Peserta Turun Kelas Tidak Sulit) yang hadir untuk memudahkan masyarakat peserta BPJS.

“Jadi peserta dapat melakukan penurunan kelas dalam periode 9 Desember 2019 sampai dengan periode 30 April 2020,” Ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang, Angga Firdauzie. Kamis (9/1/2020).

Pada periode ini, peserta BPJS pun dapat melakukan pindah kelas, meskipun peserta tersebut belum satu tahun menjadi anggota BPJS pada kelas tertentu.

“Kalau dulu peserta tidak bisa turun kelas kalau belum 1 tahun, sekarang peserta bisa turun kelas walaupun peserta itu baru 2 bulan terdaftar,” ujarnya.

Ia melanjutkan bagi peserta BPJS yang mengalami tunggakan bulanan juga bisa turun kelas, namun kata Angga soal pelayanan kesehatannya saja yang tidak bisa dilayani.

Untuk penurunan kelas, peserta pun langsung bisa datang ke kantor BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang atau bisa melalui aplikasi Mobile JKN. (dnd)