Dua Raperda Disetujui Dalam Paripurna DPRD Bateng

Oleh: Jon Piter Wartawan Laspela

KOBA, LASPELA- Rapat Paripurna Tanggapan Akhir Fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bateng berakhir dengan Enam fraksi di DPRD Bateng menyatakan menerima dan menyetujui, Kamis (9/1/2020).

Dua Raperda tersebut adalah Raperda Tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah, dan Raperda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Bateng Tahap Kedua.

Dalam penyampaian pandangan Fraksi PDIP, Habibbullah Hijazi menyampaikan bahwa pemerintah daerah perlu mengatur pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah karena pengarusutamaan gender merupakan salah satu strategi untuk menciptakan kondisi yang setara dan seimbang bagi laki- laki dan perempuan dalam memperoleh peluang/ kesempatan, partisipasi, kontrol, dan manfaat pembangunan, dan dalam pelaksanaan diharapkan adanya tindakan khusus melalui penyusunan program yang responsif gender oleh semua perencana pembangunan, baik di lembaga pemerintah maupun non pemerintah dan harmonisasi peraturan perundang-undangan dan perumusan kebijakan pembangunan berperspektif gender.

“Dan untuk pelaksanaannya perlu adanya kerjasama dengan pemerintah provinsi, pemerintah daerah lain, perguruan tinggi, swasta, atau lembaga swadaya masyarakat,” kata Habibullah.

Fraksi Gerindra dalam pandangannya yang disampaikan oleh Anandar, mengungkapkan bahwa Raperda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Bateng Tahap Kedua, sudah selayaknya dilakukan dengan beberapa pertimbangan.

Salah satu pertimbangannya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 11 tahun 2014 tentang pedoman teknis peraturan desa, dengan sendirinya peraturan daerah Bateng Nomor 16 tahun 2007 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan tingkat desa di wilayah Bateng (lembaran daerah Kabupaten Bateng tahun 2007 nomor 54) sudah tidak berlaku lagi.

“Peraturan desa, peraturan bersama kepala desa, dan peraturan kepala desa, seharusnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, dengan peran aktifnya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta mengutamakan kepentingan umum,” ungkap Anandar.

Ketua DPRD Bateng, Me Hoa, mengatakan bahwa ia mewakili anggota DPRD merasa bersyukur karena dua Raperda sisa masa sidang yang lalu sudah disahkan.

“Saya setuju bahwa pengarusutamaan gender menjadi hal yang sangat penting, apalagi kabupaten kita menjadi Kabupaten Layak Anak, itu pasti ada elemen yang berhubungan dengan perempuan,” kata Me Hoa.

Bupati Bateng, H. Ibnu Saleh, mengatakan bahwa beberapa Perda yang dicabut diatur dari pusat dan harus kembali disesuaikan dengan aturan pusat terkait kewenangan dan sebagainya, dan terkait Raperda Tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah, Ibnu mengatakan bahwa di Lingkungan Pemkab Bateng memiliki 7 pejabat Eselon dari 20 pejabat Eselon II.

“Pengarusutamaan gender di Bateng sudah dilakukan dengan sangat baik, salah satu contoh adalah kepala OPDnya hampir 30 persen adalah wanita,” pungkas Ibnu.(*)