Dishub Pertegas Aturan Juru Parkir, Kedapatan Mabuk-mabukan Langsung Diberhentikan

Oleh : Dinda Agustiantie

PANGKALPINANG, LASPELA- Walikota Pangkalpinang menginginkan kota yang dipimpinnya ini memiliki juru parkir resmi, sehingga iuran yang didapatkan dari jasa perparkiran dapat masuk ke kas daerah.

Selain itu, walikota juga menginginkan juru parkir memiliki atribut resmi dan taat aturan.

Dinas Perhubungan (Dishub) yang merupakan domain jasa perparkiran bahkan mengeluarkan ultimatum bagi juru parkir yang kedapatan minum-minuman keras maupun memakai narkoba langsung diberhentikan dari juru parkir resmi.

” Sebelum di SK kan mereka harus paham aturannya yakni jangan mabuk-mabukkan, narkoba. Sudah sangat jelas aturannya pertama juru parkir harus menaati peraturan lalu lintas serta menjaga ketertiban. Bila melanggar akan kita keluarkan,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Dishub kota Pangkalpinang, Ubaidi, Kamis (9/1/2020).

Ubaidi menuturkan pihaknya juga merencanakan akan melakukan tes urine secara berkala kepada seluruh juru parkir di kota Pangkalpinang.

“Namun kita juga harus menyusun perencaannya terlebih dahulu, mungkin kedepan kita juga ingin bekerja sama dengan BNNK Kota Pangkalpinang untuk melakukan test ini,” katanya.

Ubaidi pun meminta masyarakat untuk pro aktif melakukan pantauan kepada juru parkir yang dinilai meresahkan. Bagi masyarakat yang ingin melaporkan masalah ini dapat langsung mendatangi kantor Dinas Perhubungan kota Pangkalpinang.(dnd)