Oleh: Nopranda Putra
*Bawa Kabur 3 Hp Baru
*Kerugian Rp 5,8 juta
TOBOALI, LASPELA – Polres Bangka Selatan berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan tersangka WN (20) warga jalan Damai Tanjung Ketapang, Toboali, Bangka Selatan. Penangkapan WN berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ B – 12/ I/ 2020/ BABEL/ RESBASEL/ SPKT, 07 Januari 2020.
WN diamankan setelah melakukan pencurian handphone di counter milik Ace Lia dekat Koramil Toboali, jalan Jenderal Sudirman, Toboali, Bangka Selatan Senin 6 Januari 2020 sekira pukul 20.00 Wib.
Modus Beli Handphone
“Tersangka WN saat itu hendak menawarkan hp Oppo Reno 2F, dikarenakan hp tersebut tidak ada di conter, tersangka menawarkan hp Oppo A5S, Oppo A1K dan Vivo Y15, setelah itu tersangka meminta kepada penjaga conter untuk membungkus ketiga hp tersebut,” jelas Kasatreskrim Polres Bangka Selatan, AKP Albert Daniel Tampubolon seizin Kapolres AKBP S Ferdinand Suwarji, Rabu (8/1).
“Setelah dimasukkan ke dalam kantong plastik, tersangka tiba-tiba mencoba untuk menjatuhkan sakelar KWH conter, dan bergegas membawa lari ketiga Hp itu,” lanjutnya.
Sempat Melawan Petugas Saat Ditangkap
Ia mengungkapkan, anggota opsnal mendapatkan informasi dari informan bahwa ciri-ciri pelaku mirip dengan WN yang tinggal di Suka Damai dekat Masjid Al Haq dan memang tersangka ada dilihat informan menggunakan hp baru merek Vivo Y15.
“dari informasi tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan dan menyita 3 unit hp yg dia curi, penangkapan pelaku pencurian pada Selasa, 7 Januari 2020 Pukul 10.30 wib. Pada saat mau dibawa ke polres tersangka mencoba melakukan perlawan hingga terjadi pergulatan dengan anggota,” ungkapnya.
Kerugian Rp 5,8 juta
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 (satu) unit Hp merk OPPO A5S warna merah berserta kotaknya, 1 (satu) unit Hanpone merk OPPO A1K warna Hitam berserta kotaknya, dan 1 (satu) unit Hp merk VIVO Y15 warna Hitam berserta kotaknya dengan total harga sebesar Rp. 5.800.000.
Adapun BB yang diamankan,1 unit Hp merk OPPO A5S warna Merah berserta kotaknya, 1 unit Hp merk OPPO A1K warna Hitam berserta kotaknya, 1 unit Hp merk VIVO Y15 warna Hitam berserta kotaknya, 1 lembar baju yang digunakan tersangka pada saat melakukan pencurian, 1 lembar celana pendek pada saat melakukan pencurian dan 1 buah topi.
“Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara,” tandasnya. (Pra)