Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI pasca Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Adapun uji materi tersebut mengenai syarat mantan terpidana korupsi mencalonkan diri menjadi kepala daerah yang diajukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) beberapa waktu lalu.
Isi dari uji materi tersebut yakni bagi mantan terpidana koruptor yang telah menjalani pidana penjara sebagaimana dimaksud dalam putusan MK, baru dapat ikut mendaftar sebagai calon kepala daerah jika sudah melewati masa 5 tahun setelah selesainya menjalani pidana penjara atau jeda 5 tahun.
Komisioner Teknis Penyelenggaraan KPUD Bangka Selatan, Budi Wardoyo menuturkan berkaitan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Napi tidak disebut itu koruptor atau pidana umum biasa, tetap ada jeda 5 tahun.
Terkecuali, kata dia karena napi melakukan kealpaan atau napi status tahanan politik kalau kealpaan misalnya tindak pidana ringan itu yang masih diperbolehkan, tapi untuk teknisnya dari kabupaten KPU masih menunggu KPU RI.
“Peluangnya, kita semua tahu kemungkinan besar tiga orang (bakal calon) yang kemarin sempat promosikan diri untuk maju otomatis tidak bisa, karena syarat lima tahunnya belum terpenuhi kalau mengacu pada keputusan MK,” katanya, Selasa (7/1).
Sementara itu, jelas dia untuk syarat pencalonan pengusungan partai minimal lima kursi di DPRD. Sedangkan di DPRD Bangka Selatan ada 25 kursi, kalau dibagi lima dapat lima pasang.
“Tetapi kalau dilihat dari komposisi hasil penetapan perolehan kursi kemarin (Pileg 2019) ternyata hanya maksimal empat pasang. Dikarenakan ada tiga partai besar yaitu Gerindra, PDIP dan Demokrat itu masing-masing memperoleh empat kursi,” sebutnya.
Untuk itu, yang memperoleh tiga kursi itu Golkar, dan dua kursi ada PKS, PAN dan PBB, sedangkan satu kursi hanya dua yaitu Nasdem dan PPP, kalau digabungkan itu maksimal hanya empat pasang tidak bisa lima.
“Tapi untuk lebih pastinya, kita tunggu fakta nantinya berapa pasang tanggal 16 Juni mendatang, bisa saja empat pasang, tiga, dua bahkan bisa satu pasang,” ujarnya. (Pra)