SUNGAILIAT, LASPELA — Kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di wilayah Kabupaten Bangka. Kasus tersebut menimpa P (14) saat menikmati liburan di awal tahun 2020 pada Rabu (1/1/2020) lalu.
Aktivis Perlindungan Perempuan dan Anak, Numala Dewi meminta pihak kepolisian untuk cepat mengungkap dan memproses pelaku pelecehan seksual tersebut.
“Ini harus tetap diproses, kalau emang masih dibawah umur kan ada lapas anak. Kalau tidak diproses nanti bisa terulang lagi dan bahkan kalau sudah besar bisa jadi semakin liar,” ungkapnya, Selasa (7/1/2020).
Agar tidak terjadi depresi pada anak tersebut, pihaknya akan membawa korban ke psikolog untuk dilakukan bimbingan.
“Dari info yang saya dapat dari anak ini (korban), seperti sudah direncanakan oleh temannya sendiri. Anaknya trauma berat, harus dibawa ke psikolog agar bisa ceria kembali, jika tidak akan semakin depresi, dan orang tuanya juga harus ikut ke psikolog biar tidak syok,” terangnya.
Ketua Yayasan Nurdewi Lestari itu juga meminta agar pihak sekolah tetap menerima P seperti sediakala.
“Sekolah tidak boleh mengeluarkan anak ini, saya yang akan bertindak jika ada sekolah yang mengeluarkan anak-anaknya,” tegas Dewi.
Dikatakan Nurmala, bahwa kasus tersebut merupakan kasus pertama yang terjadi di awal tahun 2020.
“Tahun lalu ada 30an kasus anak-anak tapi bukan cuma pelecehan asusila saja, tapi kalau ditambah kasus KDRT mungkin mencapai 40 lebih. Ini kasus pertama tahun ini, mudah-mudahan tidak ada lagi kedepannya,” harap Dewi.
Ia juga mengimbau kepada para orangtua untuk memberikan pengawasan terhadap anak-anaknya secara intens apalagi usia anak masih dibawah umur.
“Orang tua jangan biarkan anak untuk pergi begitu saja, jika sudah magrib tetap dicari dan jangan dibiarkan berlarut-larut,” tuturnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Ricky Dwi Raya mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
“Iya laporannya sudah kita terima, saat ini masih dalam proses penyelidikan keberadaan pelaku,” ungkap Kasat Reskrim.(mah)