Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Residivis kasus pembacokan empat kali, RA (19) warga Air Medang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan diringkus Satuan Reskrim Polres Bangka Selatan setelah melakukan penganiayaan berat terhadap anak dibawah umur, Selasa (7/1) di Jalan Damai Kelurahan Tanjung Ketapang Kecamatan Toboali.
Penangkapan tersangka RA berdasarkan Laporan polisi LP/A- 742/XII/ 2019 / BABEL / RES BASEL/SPKT , tanggal 31 Desember 2019.
Ia menjelaskan kronologis penangkapan tersangka Senin, 06 Januari 2020 sekira pukul 15.00 wib anggota opsnal mendapatkan informasi bahwa tersangka pembacokan sedang berada di rumah orang tuanya di Air Medang, Toboali.
“Mendapatkan informasi tersebut anggota opsnal langsung mendatangi rumah tersangka untuk melakukan penangkapan, setelah berhasil dilakukan penangkapan, tersangka diinterogasi awal dan tersangka mengakui telah melakukan pembacokan dan menunjukkan senjata yang digunakan untuk membacok korban yang menggunakan motor Xeon warna merah abu-abu yang dikemudikan temannya,” jelas Albert, Selasa (7/1).
Ia menyebutkan saat petugas meminta untuk menunjukkan barang bukti dan melakukan pengembangan tersangka mencoba melarikan diri dan petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur.
“Saat tersangka hendak dimintai tempat persembunyian barang bukti, tersangka mencoba melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan tersangka,” sebutnya.
Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk dilakukan proses lebih lanjut dan dilakukan pengembangan.
“Tersangka dan barang bukti kita amankan ke Polres Bangka Selatan dan disangkakan Pasal 80 Ayat (2) UU. NO 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tukasnya. (Pra)