55 Pengendara Terjaring Razia Satlantas Polres Bangka

SUNGAILIAT, LASPELA — Sebanyak 55 pengendara bermotor terjaring razia Satlantas Polres Bangka saat melintas di Jalan Pepabri, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka. Selasa (7/1/2020).

Kasat Lantas Polres Bangka, AKP Diana Yanmiraty mengatakan razia stasioner tersebut merupakan tindakan represif berupa penindakan atau tilang secara langsung dengan tujuan untuk meminimalisir terjadinya angka kecelakaan.

“Gelaran razia ini sudah menjadi program rutin kami, dimaksud guna menekan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas. Selain itu, untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat agar tertib dalam berlalu lintas. Sebab, kecelakaan bermula dari tidak tertibnya dalam berkendara,” ungkapnya.

Menurutnya, dari hasil razia tersebut disimpulkan bahwa rata-rata pengendara melanggar aturan seperti, pelanggaran tidak bisa menunjukkan Surat Ijin Mengemudi (SIM), dan pengendara yang tidak bisa menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Bagi pengendara yang telah dinyatakan melanggar aturan lalulintas ini akan dikenakan sanksi e-tilang oleh petugas.

“Semua pengendara yang dinyatakan melanggar tetap dikenakan e-tilang sesuai undang-undang lalu lintas. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari adanya praktek pungli,” jelas AKP Diana

Terpisah, Kapolres Bangka, AKBP Aris Sulistyono mengimbau kepada masyarakat agar selalu tertib dalam berkendara yakni dengan melengkapi surat-surat kendaraan bermotor serta menaati rambu-rambu lalulintas di jalan.

“Kami selaku pihak Kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar menyiapkan kelengkapan berkendara seperti surat surat kendaraan, maupun helm karena hal itu untuk keselamatan pengendara itu sendiri,” imbau Kapolres. (mah)