Pemkab Ubah Perbup Untuk Cairkan Insentif Ustadz/Ustadzah

Oleh : Indriani Sari

BANGKA BARAT, LASPELA- Tertundanya Pencairan Insentif Ustadz dan Ustadzah BKPRMI Kabupaten Bangka Barat tahun 2019 lalu, kini Pemkab Bangka Barat menyepakati adanya perubahan Peraturan Bupati (Perbup) terkait pencairan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bangka Barat, Abimanyu mengatakan perubahan perbup disetujui pada rapat Bupati bersama BPKAD, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (DisDikpora), Inspektorat serta Bagian Hukum sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Barat baru-baru ini.

Abimanyu menjelaskan dalam rapat bersama itu menyepakati penambahan klausul ayat pasal dalam Perbup yang menyatakan bahwa kekurangan anggaran insentif dapat dibayarkan pada tahun berikutnya.

” Perubahan itulah (perbup), menjadi dasar kami untuk menganggarkan kembali di tahun 2020 dan dibayarkan dua bulan sisa di tahun 2020. Mudah – mudahan komitmen kita di triwulan satu mudah – mudahan sudah bisa dibayarkan di triwulan satu ini,” jelas Abimanyu di gedung Aparatur Pemkab Bangka Barat, Senin (6/1/2020).

Ucapan maaf juga disampaikan Abimanyu atas kesalahan dalam penganggaran Insentif sebanyak 922 Ustad Ustadzah se Kabupaten Bangka Barat tersebut yang baru disadari setelah pencairan.

“Ini memang kesalahan kami sekali lagi kami mohon maaf kepada bapak ibu sehingga haknya untuk sementara tertahan. Karena ini memang kesalahan kami anggarannya kurang,” ungkapnya.

Ia juga memastikan anggaran insentif para ustadz dan ustadzah akan dibayarkan semuanya, apalagi kata dia baik DPRD maupun Bupati sudah komit untuk menyelesaikan masalah ini.

” Ini tetap merupakan hak ustadz dan ustadzah. Makanya di awal Desember kami sudah membahas, karena setiap penganggaran itu harus ada payung hukumnya. Sekarang sudah ada payung hukumnya jadi kami harus menganggarkan lagi dua bulan di 2019 ini untuk dibayarkan di 2020,” sebutnya.(is)