banner 728x90

Ratusan juta Berhasil Diamankan Polres Basel dari Dua Perkara Tipikor

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

Oleh: Nopranda Putra

TOBOALI, LASPELA – Penanganan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh Polres Bangka Selatan selama tahun 2019 sebesar Rp 304.695.568.

banner 325x300

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Ferdinand Suwarji melalui Kasat Reskrim, AKP Albert Daniel Tampubolon mengatakan pencapaian yang dilakukan Polres Basel berhasil menyelamatkan kerugian negara akibat dari Tipikor.

“Sampai akhir tahun 2019 kami berhasil menyelamatkan kerugian negara dari Tipikor kurang lebih mencapai Rp 304.69 juta,” kata Albert, Selasa (31/12) disela-sela konderensi pers akhir tahun Polres Basel di Ruang Rajawali.

Ia mengatakan dari total kerugian negara sebesar Rp 304.69 juta yang berhasil diselamatkan berasal dari dua perkara tipikor yang ditangani Polres Bangka Selatan selama tahun 2019.

“Dua perkara Tipikor yang kami tangani tahun 2019 yakni, dugaan tipikor Anggaran APBDes Bangka kota Tahun 2017 dengan nilai yang diselamatkan sebesar Rp 124.695.568 dan APBdes Ranggas sebesar Rp 180 juta,” ujarnya.

Ia menyebutkan dalam setiap penanganan tindak pidana korupsi pihaknya fokus kepada upaya pengembalian kerugian negara, namun tidak mengkesampingkan penegakan hukum.

“Sesuai dengan arahan pimpinan kami fokus selamatkan kerugian negara, Karena dalam penyelidikan atau penyidikan tipikor memerlukan anggaran yang besar. Lebih baik minim anggaran, tapi dampak atau hasil diperoleh lebih besar,” sebutnya.

Selain itu, lanjut dia tahun 2020 Polres Basel akan bersinergi dengan kejaksaan untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).

“Kami siap mensuport dan terbuka untuk rekan kepala desa yang ingin berkoordinasi terkait penggunaan Anggaran dana Desa,” ujarnya.

Ia menandaskan, Polres Bangka Selatan berkomitmen untuk mengawal penggunaan ADD dan DD agar benar benar diperuntukam untuk kepentingan pembangunan desa. Untuk itu pihaknya, menghimbau kepada seluruh Kades dan Perangkat Desa untuk menggunakan APBDes sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Manfaatkanlah APBDes sesuai dengan aturan dan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan di desa,” tukasnya. (Pra)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version