KPU RI Ubah PKPU Pencalonan

BANGKA BELITUNG, LASPELA– Dengan terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi atas pencalonan kepala daerah maupun calon legislatif yang tervonis kasus korupsi, maka KPU RI akan mengubah PKPU pencalonan.

” Sebelumnya PKPU tidak mengatur masalah kasus korupsi, hanya narkoba dan kejahatan seksual pada anak. Maka dengan putusan MK ini maka akan kita ubah dulu PKPUnya,” ujar Ilham Saputra, Komisioner KPU RI di gedung rektorat Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung, Senin (30/12/2019).

Menurut Ilham putusan MK ini akan berlaku pada Pemilukada tahun 2020 mendatang.

“Jadi dengan adanya putusan MK ini maka bagi siapa saja yang sebelumnya terindikasi kasus korupsi atau pidana umum lainnya dan belum memenuhi masa lima tahun menunggu usai keluar penjara maka KPU tidak akan bisa menerima berkas pencalonan,” tandasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menegaskan tetap tidak akan menerima berkas calon kepala daerah maupun calon legislatif yang terindikasi dan tervonis kasus korupsi.

KPU beralasan dengan menerima calon koruptor maka sama saja menceburkan diri pada lubang yang sama. KPU juga tidak ingin ada calon-calon yang bermasalah dan berakibat pada kesengsaraan rakyat.(*)