SUNGAILIAT, LASPELA — Ketua Komisi II DPRD Bangka, Jumadi menyayangkan adanya aktivitas yang dilakukan oleh PT PAL di Desa Mendo Kecamatan Mendobarat beberapa hari terakhir ini.
Sebelumnya Bupati Bangka sudah menyurati PT PAL dan PT SAML untuk tidak melakukan aktivitas apapun.
Jumadi mengatakan dalam surat Bupati tersebut menyatakan bahwa kedua belah pihak untuk menghentikan segala aktivitas dan alat kerja dari lahan sengketa sampai ada keputusan dari pihak pengadilan.
“Kita sangat menyayangkan masih ada aktivitas ini dan info yang saya terima dari masyarakat setempat dilakukan oleh PT PAL milik Abun. Jangan sampai surat Bupati sebagai kepala daerah tidak diindahkan oleh para pengusaha itu,” ungkapnya, Senin (30/12/19).
Jumadi juga meminta kepada pihak keamanan untuk tetap berjaga guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Pihak yang berkompeten baik Satpol PP dan Polisi untuk menindaklanjuti ini jangan sampai warga bentrok lagi dan menjadi tidak kondusif gara-gara hal ini,” pintanya.
Ia juga mendesak kepada kedua perusahaan tersebut untuk tetap mengikuti aturan yang dibuat oleh Bupati dan turut serta menjaga kondusifitas daerah dimana sebelumnya sudah disepakati bersama.
“Saat ini sudah cooling down jadi jangan diperkeruh lagi sampai ada keputusan inkrah hukum yang tetap. Jangan sampai sesama warga jadi bentrok lagi,” tegas Jumadi.
Sementara itu Kabid Penegakan Perda Satpol-PP Bangka, Ahmad Suherman mengatakan sudah menempatkan beberapa personilnya untuk berjaga di lokasi tersebut.
“Ada anggota kita yang PAM di lokasi, ada empat orang gabungan dengan Polsek Mendobarat,” ungkapnya.
Menurutnya hingga kini belum ada lagi aktifitas dari kedua perusahaan tersebut setelah mendapat teguran dari petugas tempo lalu.
“Kalau saat ini belum ada aktivitas, tapi beberapa minggu lalu memang ada tapi sudah ditegur oleh tim gabungan yang PAM disitu. Kita harap tidak ada yang melakukan aktivitas dan bisa menjaga kondusifitas sekitar,” harap Herman.(mah)