Oleh : Wina Destika
PANGKALPINANG, LASPELA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel, di Ruang Paripurna DPRD Babel, Senin (30/12/2019).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Babel, Amri Cahyadi didampingi Wakil Ketua Muhammad Amin dan dihadiri Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman bersama Wakil Gubernur, Abdul Fatah serta 36 Anggota DPRD Babel, unsur Forkopimda Babel, Pejabat di lingkup Pemprov Babel serta instansi terkait lainnya.
Dalam kesempatan ini, Wakil Ketua Amri Cahyadi mengatakan adapun raperda yang dimaksud adalah raperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan, raperda tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah dan raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 18 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Babel.
“Penyampaian pandangan akhir dan Keputusan DPRD Babel ini, merupakan hasil dari pembahasan, pengkajian dan penyepakatan melalui panitia khusus yang telah dibentuk,” kata Amry.
Ia menyampaikan, setelah mendengar pandangan akhir ke tujuh Fraksi di DPRD dan penandatanganan oleh Gubernur bersama Wakil Ketua DPDR Babel, maka raperda tersebut disahkan menjadi Perda.
“Kami (DPRD Babel-red) berharap Pemprov Babel segera menindaklanjuti keputusan yang telah diambil beserta saran dan masukan yang telah disampaikan,” pinta Amry.
Sementara Gubernur Babel Erzaldi Rosman dalam sambutannya menyampaikan, pihaknya akan menindaklanjuti saran dan masukan dari pandangan akhir yang disampaikan seluruh Fraksi di DPRD yang baru saja disampaikan.
“Saya ucapkan terima kasih kepada DPRD Babel atas sumbangsih dan kinerjanya, sehingga Raperda ini disetujui dan disahkan menjadi Perda,” jelas Erzaldi.
Persetujuan ini, menurut Erzaldi, merupakan bentuk pengabdian dan usaha bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Provinsi Babel.
“Sebagai payung hukum dalam penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan sesuai amanah peraturan perundang-undangan, amanah masyarakat guna meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik di negeri serumpun sebalai,” tutupnya.(wa)