Orang Gangguan Jiwa dan Gelandangan Akan Ditertibkan

Oleh : Indriani Sari

BANGKA BARAT, LASPELA– Panitia Khusus Ketertiban Umum Kabupaten Bangka Barat yang dibentuk dengan Surat Keputusan Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Barat Nomor : 188.4/31/4.1.1.1/2019 bersama bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Barat dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait telah melakukan perubahan Peraturan Daerah (perda) tentang Ketertiban Umum dan telah disahkan pada saat Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Bangka Barat, Jum’at (27/12/2019)

Amir Hamzah selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Bangka Barat membacakan hasil Raperda tersebut diantaranya pada pasal 29 dan 30 disisipkan satu pasal.

“Pada pasal 29a, bahwa Pemerintah berwenang menertibkan setiap orang dengan gangguan jiwa dan meresahkan masyarakat yang berada di jalan, taman dan tempat-tempat umum. Dan pasal 29b berbunyi anak-anak jalanan atau gelandangan, pengemis dan orang dengan gangguan jiwa yang ditertibkan oleh Pemerintah Daerah ditampung sementara pada rumah singgah,” jelas Amir.

Juga pada pasal 36 dan pasal 37, ditambah dua pasal.

“36a, tentang Tertib Ramadhan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan usaha kuliner dan tempat hiburan malam, wajib mematuhi ketentuan mengenai waktu operasional dalam memberikan pelayanan kepada konsumen yaitu setelah jam 14.00 WIB dan atau menutup sebagian usaha kuliner dengan menggunakan tirai, menutup tempat usaha hiburan malam seperti karaoke, pertunjukan musik, panti pijat, pub, klub malam, diskotik, cafe remang-remang dan sejenisnya,” urainya.

Bagi yang tidak mengindahkan perda yang sudah disahkan ini kata Amir akan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis untuk pembinaan, pencabutan izin, sampai sanksi pidana atau kurungan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.(is)