banner 728x90

Meski Biaya BPJS Tertunggak, RSBT Muntok Pastikan Tetap Terima Pasien

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

Oleh : Indriani Sari

BANGKA BARAT, LASPELA– Rumah Sakit Bhakti Timah Muntok telah melakukan beberapa inovasi baru yang memudahkan bagi pasien yang ingin berobat jalan maupun inap, hal ini disampaikan oleh Direktur RSBT Muntok, dr. Yovita Metkono kepada awak media, disela-sela kegiatan Peringatan Hari Ulang Tahun PT RSBT di halaman Museum Timah, Sabtu, (28/12/2019) pagi

banner 325x300

“Beberapa layanan kita berikan di RSBT Muntok termasuk operasi yang sudah bisa kita tangani, seperti operasi kandungan, miom, kista yang berhubungan dengan kandungan, kemudian ada operasi bedah umum, seperti usus buntu, hernia dan lain – lain dan juga operasi mata, katarak dan operasi THT juga karena kita punya layanan baru, layanan spesialis THT,” ujarnya.

Yovita menjelaskan bahwa di RSBT Muntok selain melayani kesehatan karyawan PT Timah dan keluarga, pihaknya juga akan menerima pasien umum dan BPJS dengan pelayanan baik dan responsif.

“Pasien BPJS kita melayani semuanya, jadi kami melayani pasien peserta BPJS juga pasien umum serta memberikan informasi terkait proses klaim bpjs yang agak lama.

“Sebenarnya Pemerintah sendiri atau Kementerian Kesehatan sudah memberikan solusi terutama bagi rumah sakit – rumah sakit swasta karena kita tahu bersama bahwa pembayaran klaim BPJS kan agak molor ya, jadi mereka sudah memberikan solusi dengan Supply Chain Financing jadi kami mengoptimalkan SCF tersebut sehingga setidaknya kita bisa operasional. Jadi masalah tunggakan BPJS ya sedikit banyak ada pengaruh tapi kami masih punya jalan lain untuk bisa memberikan pelayanan optimal,” jelasnya.

Adapun terkait pasien yang mengalami tunggakan, Yovita mengatakan pihaknya akan tetap merawat pasien tersebut dengan catatan tunggakan yang dilakukan pasien segera diselesaikan.

“Bagi pasien yang menunggak dengan rawat jalan, sebenarnya tidak ada permasalahan, tapi kalau dirawat inap maka kita mengikuti aturan dari BPJS yaitu pasien tetap dirawat namun pasien atau peserta tersebut harus menyelesaikan tunggakannya ke BPJS. Dari BPJS memberikan waktu kalau saya nggak salah 3×24 jam. Jadi sebelum pasiennya pulang itu sudah harus selesai,” sebut Yovita.(is)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version