SPM Pendidikan Wajib Disinkronkan Dengan Anggaran

Oleh : Indriani Sari

BANGKA BARAT, LASPELA– Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Bangka Barat Muhammad Effendi mengatakan bahwa Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk melaksanakan Standart Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan yang harus disinkronkan dengan dokumen Perencanaan dan Penganggaran yang ada.

Karena menurut dia, SPM merupakan tolok ukur kinerja pelayanan dasar sekaligus sebagai acuan dalam perencanaan program dan penganggaran pencapaian target daerah.

“Pelaksanaan SPM terutama di daerah tentu saja tidak dapat berjalan sendiri, harus ada pembinaan dan pengawasan intensif dari provinsi maupun pusat, agar penerapan SPM di daerah berjalan dengan optimal sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Muhammad Effendi saat mendampingi tim monitoring provinsi dalam penerapan SPM bidang Pendidikan dan Pendataan Anak Tidak Sekolah Kabupaten Bangka Barat di Gedung Graha Aparatur Pemkab Bangka Barat, Kamis (26/12/2019) pagi.

Adapun Jenis pelayanan dasar pada SPM pendidikan untuk daerah kabupaten/Kota meliputi pendidikan dasar dan pendidikan kesetaraan, sedangkan untuk jenis pelayanan dasar SPM pendidikan provinsi terdiri dari pendidikan menengah dan khusus.

“SPM pendidikan bertujuan untuk memberikan panduan kepada Pemerintah Daerah dalam pemenuhan kebutuhan dasar peserta didik sesuai dengan jenjang dan jalur pendidikan. SPM pendidikan seyogyanya ditetapkan dan diterapkan berdasarkan prinsip kesesuaian, kewenangan, ketersediaan, keterjangkauan, kesinambungan, keterukunan dan ketepatan sasaran,” jelasnya.(is)

Leave a Reply