Polres Basel Amankan Sabu 7,61 gram dari Tangan AR

Oleh: Nopranda Putra

TOBOALI, LASPELA – Narkotika jenis Sabu seberat 7,61 gram diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan dari tangan Ari alias Yu (34) warga Jalan Haji Agus Salim RT/RW. 001/003 Kelurahan Teladan Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan.

Penangkapan tersangka berdasarkan nomor LP /A – 730 / XII / 2019 / BABEL / RES BASEL, tanggal 24 Desember 2019, Selasa, (24/12) pukul 18.00 Wib di kediamannya.

Kabag Ops Kompol Rusnoto seizin Kapolres Basel AKBP Ferdinand Suwarji mengatakan peristiwa bermula adanya informasi dari masyarakat sering adanya peredaran Narkotika jenis Sabu jalan Haji Agus Salim, Teladan, Toboali, Basel.

“Kemudian anggota Resnarkoba bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan sasaran Ar (34) yang sedang berada di dalam rumahnya lalu anggota Satres narkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan yang didampingi ketua RT setempat,” kata Rusnoto, Kamis (26/12) malam.

Setelah digeledah, lanjut dia Satresnarkoba menemukan satu buah kotak rokok Signature warna biru yang disimpan tersangka dibawah pohon Coklat yang ditutupi dengan seng bekas.

“Setelah dibuka ada Narkotika jenis sabu – sabu yang disimpan tersangka didalam kotak rokok signature. kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bangka Selatan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Adapun barang bukti 1 Paket besar yang berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu-sabu 7,61gram,1 buah plastik bening berukuran besar kosong, 2 buah plastik bening berukuran kecil kosong, 1 buah bekas Kotak Rokok Signature warna Biru,1unit hp.

“Atas perbuatan itu, Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup,” tukasnya. (Pra)