Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Polres Bangka Selatan berhasil ungkap sejumlah kasus pada Operasi Tertib Menumbing 2019.
Misdar (39) warga Kampung Seberang, Teladan Toboali pelaku pencurian sarang burung walet di Desa Rias SPB, Toboali, Bangka Selatan akhirnya meringkuk di sel tahanan Polres Bangka Selatan setelah diringkus oleh tim opsnal Reskrim Polres Bangka Selatan.
Misdar sudah kali ketiga melakukan aksi pencurian sarang burung walet dan sudah menjadi buruan Reskrim Polres Bangka Selatan sejak awal tahun 2019 lalu.
“Aksi tersangka pertama pada 14 Januari, kedua pada 9 maret dan terakhir pada 6 April lalu. Dengan total kerugian korban sebesar Rp 60 juta,” kata Kabag Ops Kompol Rusnoto seizin Kapolres Basel AKBP Ferdinand Suwarji, Selasa (24/12) disela-sela konferensi pers di Mapolres Basel.
Ia melanjutkan, Polres Basel juga mengamankan AP (23) warga Teladan Toboali atas kasus pencurian 2 ekor burung murai batu di jalan Merdeka, Tanjung Ketapang, Toboali.
“AP melakukan aksinya saat pemilik burunh sedang berada di dalam rumah, saat pemilik mau memberikan makan kedua burung tersebut sudah tidak ada di dalam sangkarnya dengan kondisi gembok dan kandang burung rusak, akibat dari itu korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta,” ujar Rusnoto.
Ia juga memaparkan kasus yang berhasil diungkap selama operasi tertib menumbing 2019 yakni pelaku pencurian kendaraan bermotor di jalan Jenderal Sudirman, Toboali, Minggu (15/12).
“BS (20) warga Tikung Yaden ditangkap Opsnal Reskrim Polres Basel setelah melakukan tindak pidana Curanmor di Jalan Sudirman, Toboali 14 Desember lalu, BS nekad mencuri kendaraan bermotor merek Yamaha Mio Soul warna biru milik Widia,” tukasnya.
Lebih lanjut, ia juga menuturkan Opsnal Reskrim Polres Basel juga mengamankan 1 buah jerigen isi arak putih yang berisis 20 liter dan 6 buah jerigen kosong bekas arak putih milik Ahoi alias Minku (59), Senin (16/12).
“Informasi didapatkan oleh tim opsnal Polres Basel, Senin (16/12). Pukul 12.00 Wib personil melakukan pengecekan ke rumah terduga pelaku dan personil mendapatkan 1 jerigen arak putih berisi 20 liter dan 6 jerigen kosong bekas arak putih di rumah Ahoi Minku,” sebutnya.
“Setelah diinterogasi Ahoi Minku mengakui bahwa bisnis arak putih tersebut tidak ada memiliki izin dari instansi terkait dalam menjual, menyimpan dan memiliki miras itu,” sambung Rusnoto. (Pra)
Leave a Reply