banner 728x90

12 Hari Operasi Peti 2019, Polres Basel Amankan 8,587 ton Pasir Timah Ilegal

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine


Oleh: Nopranda Putra
*Seret Dua Kolektor Timah di Toboali

TOBOALI, LASPELA – Kurun waktu 12 hari Operasi Peti Menumbing 2019, Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan enam pelaku tambang diduga tanpa mengantongi izin alias ilegal di kawasan wilayah hukum Polres Bangka Selatan (Basel).

banner 325x300

Kapolres Basel AKBP Ferdinand Suwarji melalui Kabag Ops Kompol Rusnoto mengatakan enam pelaku berhasil diamankan diantaranya empat pelaku tambang ilegal dan dua kolektor timah di kecamatan Toboali.

“Hasil Operasi Peti Menumbing 2019, Polres Basel berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya pasir timah seberat 8,587 ton dari dua kolektor timah di Toboali,” kata Rusnoto.

Ia menjelaskan, keberadaan aktivitas TI rajuk di kolong Inas Parit 3 juga menyeret dua pelaku tambang ilegal lainnya yakni Edi (45) dan Eliyadi (41).

“Edi dan Ellyadi juga ditangkap ditempat yang sama di kolong Inas Parit 3 Toboali, Sabtu 07 Desember 2019, untuk ke empat pelaku dikenakan pasal 158 Undang-undang nomor 4 tahu 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun,” jelas Rusnoto.

Tak sampai disitu, penangkapan Edi dan Ellyadi juga ikut menyeret para kolektor timah di  Kecamatan Toboali, Sudir (29) dan Diaramon (46) keduanya warga Bukit Permai Toboali.

Hasil pengembangan, lanjut dia pasir timah ilegal dijual oleh Ellyadi kepada Sudir selaku kolektor atau pembeli pasir timah di Bukit Permai Toboali.

“Pasir timah di gudang milik Sudir seberat 4,765 ton berasal dari kamwasan HP yang ditambang oleh Ellyadi, saat  mendatangi gudangnya, Sudir tidak bisa menunjukkan surat izin barang bukti asal pasir timah sehingga untuk mempertanggungjawabkan, Sudir diamankan ke Mapolres Basel,” sebutnya.

Sedangkan Diaramon mendapatkan pasir timah dari Edi Sulaiman yang berasal dari kawasan Kolong Inas Parit 3 yang masih satu lokasi dengan Ellyadi.

“Pasir timah yang ditampung oleh Diaramon seberat 3,822 ton digudang miliknya. Ternyata Diaramon juga tidak bisa menunjukkan surat izin resmi asal muasal pasir timah didapatkan. Diakui dia kalau pasir timah didapatkan dari Edi Sulaiman yang menambang pasir timah di kawasan HP kolong Inas Parit 3 Toboali,” ujarnya.

Sementara itu, Kasiman (49) warga jalan Nelayan Toboali ikut diringkus Opsnal Reskrim Polres Basel setelah beraktivitas tambang ilegal di kawasan Hutan Lindung Kubu, Sabtu (7/12).

“Pelaku ditangkap saat melakukan penambangan pasir timah TI diduga ilegal menggunakan rajuk di kawasan Hutan Lindung, Kubu,” ungkap Rusnoto.

Selain itu, kata dia Reskrim Polres Basel juga ikut mengamankan Romi (29) warga Jalan Damai, Toboali Sabtu (07/12).

“Romi ditangkap karena melakukan aktivitas penambangan pasir timah di kolong Inas Parit 3 Toboali masuk dalam kawasan Hutan Produksi tanpa mengantongi izin,” tuturnya. (Pra)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version