*Fery Insani : Dokumen RZWP3K Tidak Ada Lagi Perubahan, Meski Ada Kesalahan Berusaha untuk Bisa Sebaik Mungkin
Oleh : Wina Destika
PANGKALPINANG, LASPELA – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Dinas Kelautan dan Perikanan bersama Bappeda Bangka Belitung melakukan pembahasan tanggapan balik hasil verifikasi tanggapan atau saran Dokumen final Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dari Kemendagri dan Kementrian ESDM diruang ketawai kantor Bappeda, pada Kamis (19/12/2019).
Dalam kesempatan ini, Kepala Bappeda Provinsi Bangka Belitung, Fery Insani mengatakan saat ini sedang membahas terkait tanggapan dari Kementrian Dalam Negeri dan ESDM.
“Semua sudah kita lalui dan jalani walaupun memang masih ada yang protes terkait penghapusan zona tambang di Belitung Timur, namun kami katakan, kita tidak menghapus IUP, tentunya semuanya kita terima,” kata Fery.
Ia menjelaskan, dimana saat ini pihaknya telah menjalani proses kelengkapan dokumen tersebut. “Namun proses kami tidak boleh berubah, satu atau dua kata sesuai yang telah dibahas di DPRD, kita tetap melaksanakan pola kita, dan ruang yang telah diatur,” ujarnya.
Lanjut Fery, untuk menanggapi tanggapan Kementrian Dalam Negeri dam Kementrian ESDM, pihaknya akan menjelaskan apa saja yang perlu dalam perbaikan dokumen RZWP3K.
“Yang dipertanyakan disini dari ESDM terkait pertanyakan IUP Timah yang resmi, sedangkan dari Kemendagri mempertanyakan reklamasi. Dan ini akan kami sampaikan ke Kemendagri nantinya,” ucapnya.
Dijelaskan Fery, mungkin yang dimaksud Kemendagri disini reklamasi yang besar-besaran. “Kalau kita kan reklamasi hanya sedikit menimbun untuk tempat sandar kapal nelayan. Ini bukan reklamasi sekala besar seperti membuat pulau baru, dan terkait masukan Wilayah Pertambangan timah,” terangnya.
Untuk dokumen RZWP3K, ditegaskan Fery bahwa tidak ada lagi perubahan.
“Kawan-kawan yang ada di Pansus DPRD Babel sudah membahas ini. Dan saya tegaskan disini tidak akan merubah, walaupun tetap ada kesalahan, namun kami berusaha untuk bisa sebaik mungkin,” tegasnya.
Ia menyampaikan, nantinya dijadwalkan untuk di Paripurnakan, tapi sebelumnya kembali dilakukan evaluasi oleh Kementrian Dalam Negeri.
“Dokumen final RZWP3K nantinya akan di Paripurnakan di DPRD Babel, namun sebelum diparipurnakan terlebih dahulu kembali dilakukan evaluasi oleh pihak Kemendagri, sebelum akhirnya menjadi Perda,” terangnya.
Fery menambahkan, pihaknya sudah sampaikan ini dan akan dijadwalkan terlebih dahulu kemudian disampaikan ke Pansus Dewan, setelah itu nanti ada evaluasi kembali dari Kemendagri, namun sebelumnya kita Paripurnakan di DPRD pada, tanggal 30 Desember ini.
Sebelumnya, Kabid Pengelolaan ruang laut, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bangka Belitung, M. Hidayat Hamami, dalam sambutannya mengatakan tahapan penyelesaian Perda RZWP3K masih tahap perbaikan dokumen final.
“Penyelesaian RZWP3K atau perda zonasi, berdasarkan Peraturan Menteri Nomer 23 tahun 2016 tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil, kita masih tahap pasal 33 terkait perbaikan tanggapan dan saran, dokumen final, peta, sama rancangan Perda, tinggal selesai perbaikan ini persetujuan Kementrian Kelautan dan Perikanan tentang tindak lanjut RZWP3K,” tutupnya.(wa)