banner 728x90

Kuasa Hukum Minta Amir Dibebaskan

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

Oleh : Indriani Sari

BANGKA BARAT, LASPELA – Kuasa hukum terdakwa Amir, kasus Penggelapan Uang Bos Timah Ahon yaitu Agus Purnomo, SH., dalam pembelaannya meminta agar Amir bin Ressa dibebaskan pada sidang di Pengadilan Negeri Muntok, Selasa ( 17/12/2019 )

banner 325x300

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Listyo Arif Budiman ini, Agus Purnomo, SH dan Eko Satriawan, SH, menyatakan keberatannya karena hubungan antara terdakwa dan korban Sanpri alias Ahon bukanlah suatu tindak pidana melainkan hubungan keperdataan. Apalagi bisnis jual beli pasir timah antara Ahon dan Amir ini sudah berjalan selama dua tahun.

” Pinjaman uang 100 juta rupiah untuk modal awal dilakukan Amir dengan jaminan surat tanah miliknya yang masih atas nama Zainal Abidin karena belum dilakukan balik nama oleh terdakwa,” ungkap Agus.

Berdasarkan hal – hal tersebut, Tim Penasehat Hukum terdakwa menyatakan tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) yang menuntut Amir dihukum tiga tahun penjara.

Agus menegaskan bahwa kasus yang membelit kliennya bukan tindak pidana melainkan hubungan keperdataan.

” Kalau Amir tidak mampu bayar, kan bisa diambil tanahnya, atau dijual dulu, baru bayar, apalagi nilai tanahnya sekitar dua ratusan juta,” tukasnya.

Doddy Darendra Praja selaku Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bangka Barat menyatakan tetap pada tuntutannya ketika diminta tanggapannya oleh hakim Listyo Arif Budiman.

Sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan putusan akan digelar pada Kamis tanggal 26 Desember mendatang.

Pledoi

Terdakwa Amir keberatan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 3 tahun penjara dengan kasus penggelapan uang pengusaha timah bernama Sanpri alias Ahon sebesar 300 juta rupiah

Amir mengajukan keberatan pada sidang pembelaan atau pledoi) di Pengadilan Negeri Muntok, Selasa (17/12/2019)

Pengajuan keberatan tersebut dinilai Amir tidak sebanding dengan keuntungan yang dirinya berikan kepada bos timah Ahon karena dirinya telah bekerja selama bertahun-tahun.

Berdasarkan hal tersebut, Amir memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan vonis bebas kepadanya.

” Dua tahun sebelumnya lancar, sering terjadi transfer uang dan pengiriman barang. Sekarang beli timah ilegal bos ahon tidak mau tahu, barang harus cukup. Intinya saya tidak terima karena selama ini saya menguntungkan bos Ahon, minta bebas,” harap Amir. (is)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version