SUNGAILIAT, LASPELA — Dari 238 peserta CPNS di Kabupaten Bangka yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) saat melakukan pendaftaran melalui situs sscn.bkn.go.id, sedikitnya 71 orang telah menggunakan haknya untuk memberikan waktu sanggahan. Rabu (18/12/19).
Kabid Mutasi dan Kepegawaian BKPSDMD Bangka, Andi mengatakan rata-rata peserta yang melakukan sanggahan tersebut karena merasa sudah melakukan proses dengan benar.
“Mereka seolah-olah sudah meng-upload ijazah dan persyaratan lainnya namun dalam sistem sscn belum ada dan dianggap TMS,” ungkapnya.
Untuk itu pihaknya akan menelusuri ulang berkas yang diupload oleh penyanggah dalam sistem dan mengkoreksi jika memang benar terjadi kesalahan.
“Setiap mereka menyanggah, kami telusuri ulang berkasnya dalam sistem. Kami selaku panitia pada prinsipnya berusaha untuk tidak mau merugikan pelamar,” terangnya.
Andi juga mengatakan setelah melakukan penelusuran terhadap sanggahan tersebut, pihaknya akan merapatkan lagi dengan tim sebelum memutuskannya.
“Setelah ada sanggahan dan kami telusuri lagi benar apa tidak sanggahannya baru kami rapatkan lagi, intinya jangan sampai merugikan pelamar,” tegasnya.
Menurutnya, waktu sanggahan yang sudah diberikan selama tiga hari itu bukan untuk melengkapi berkas, namun kata dia, sanggahan tersebut digunakan jika pelamar sudah melengkapi semua berkas tetapi masih dinyatakan TMS.
“Waktu sanggahan ini bukan untuk mengubah atau melengkapi syarat yang kurang tapi untuk menyanggah jika saja memang sudah diupload semua dan sesuai persyaratan yang diminta tapi dianggap TMS oleh panitia,” pungkas Andi.
Kabupaten Bangka sendiri membuka 179 formasi dimana diikuti oleh 2.909 orang peserta yang mendaftar dan 2.671 diantaranya memenuhi syarat.(mah)