Polres Bangka Sosialisasi Stop Pungli ke Masyarakat Merawang

SUNGAILIAT, LASPELA — Guna mengantisipasi terjadinya praktek pungutan liar (pungli) yang terjadi diwilayah Kabupaten Bangka, Polres Bangka memberikan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 yaitu tentang Satgas Saber Pungli kepada masyarakat.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di tiga titik di Kecamatan Merawang tepat nya di kantor Desa Balun Ijuk, kantor Desa Baturusa dan disalah satu rumah warga Desa Baturusa Kec. Merawang kab. Bangka, Senin (16/12/19).

Kapolres Bangka AKBP Aris Sulistyono mengimbau para personil Polsek Jajaran Polres Bangka untuk mensosialisasikan Perpres nomor 87 tentang Saber Pungli guna mencegah terjadinya praktek pungutan liar dikalangan masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan, khususnya dalam penyaluran dana desa maupun bantuan sosial.

“Uang ini bukan milik siapa-siapa, negara memberikan untuk membangun infrasruktur fasilitas desa dan program lain agar kesejahteraan masyarakat meningkat,” kata Kapolres.

Untuk itu, pihaknya berharap agar Polri dan semua elemen masyarakat dapat bekerjasama dalam hal pemberantasan dan pencegahan pungutan liar tersebut.

“Mari kita bersama-sama bersinergi untuk membrantas pungli dan mencegah tindakan yang sangat merugikan masyarakat dari pihak yang tidak bertanggungjawab dengan mengambil keputusan yang tidak sesuai dengan ketentuan,” harapnya.

Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan beberapa materi oleh Kepala SPK Polsek Merawang Aiptu Irawan diantaranya pengertian pungli dan hal-hal yang termasuk dalam Pungli, latar belakang pembentukan Peraturan Presiden No 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli, peran dan langkah dari para peserta sosialisasi dalam memerangi pungli dan potensi pungli yang dapat terjadi pada tempat pelayanan publik maupun di instansi-instansi pemerintah. (mah)