Tata Tertib Anggota DPRD Bangka Barat Periode 2019-2024 Disahkan

Oleh : Indriani Sari

BANGKA BARAT, LASPELA– DPRD kabupaten Bangka Barat baru saja mensahkan Tata tertib anggota DPRD. Pengesahan tersebut tertuang dalam rapat paripurna yang digelar hari ini, Selasa (10/12/2019).

Adapun tujuan tata tertib yaitu untuk menunjang pelaksanaan, fungsi, tugas, wewenang, hak dan kewajiban anggota DPRD.

Amir Hamzah selaku Sekretaris DPRD Kab.Bangka Barat menyebutkan bahwa
berdasarkan peraturan DPRD Bangka Barat nomor 1 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan DPRD nomor 1 tahun 2018 tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Kabupaten Bangka Barat, maka hal tersebut perlu dilakukan.

” Perubahan Tatib ini menyusul adanya perubahan PP nomor 12 tahun 2018 kemarin. Namun Sewaktu waktu Tatib ini bisa saja berubah karena disesuaikan dengan kebutuhan,” ujar Amir.(is)