Jaring Razia, Polres Bangka Keluarkan 55 Surat Tilang

SUNGAILIAT, LASPELA – Sebanyak 55 pengendara baik roda dua (R2) maupun roda empat (R4) yang melintas di jalan raya Sungailiat menuju Pangkalpinang tepatnya di depan komplek perumahan Pepabri Sungailiat Bangka terjaring razia stasioner (kasat mata) oleh satuan lalu lintas Polres Bangka, Selasa (10/12/19).

Kasat Lantas Polres Bangka AKP Diana Yanmiraty S.IK mengatakan, razia tersebut dilakukan guna menekan angka pelanggaran lalu lintas dan laka lantas khususnya di wilayah Bangka.

“Kegiatan ini akan terus kami lakukan guna menekan angka pelanggran lalu lintas dan laka lantas yang ada, dan juga dengan adanya kegiatan Razia ini bisa memberikan pemahaman kepada setiap pengendara yang melanggar agar kedepan lebih baik lagi,” Ujar Kasat Lantas.

AKP Diana Yanmirati, SIK menambahkan, dari banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara rata-rata pelanggaran kasat mata.

“Razia kali ini terpusat pada pengendara yang tidak mentaati peraturan berlalu Lintas seperti tidak menggunakan helm dan tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK,” terangnya.

Dari razia tersebut sedikitnya 55 pengendara motor mendapat blanko tilang dan barang bukti kemudian dibawa ke mapolres Bangka untuk diamankan.

“Dari hasil Razia tersebut Satuan Lalu Lintas Polres Bangka berhasil memberikan blangko tilang kepada 55 pengendara sepeda motor yang tidak mematuhi aturan lalu lintas, dan mengamankan sebanyak 36 berkas STNK, 11 SIM dan 8 unit ranmor,” ungkapnya. (mah)