Poskesdes Pasir Garam Dan Lubuk Pabrik Rusak, Ketua Komisi I Angkat Bicara

Oleh: Jon Piter Wartawan Laspela

KOBA, LASPELA– Ketua Komisi I DPRD Bangka Tengah (Bateng), Pahlivi Sjahrun, meminta pihak Dinkes Bateng mengupayakan agar dalam rentang waktu dua minggu rekanan atau pemborong proyek menyelesaikan perbaikan pembangunan poskesdes yang rusak di Desa Pasir Garam Kecamatan Simpang Katis, dan Desa Lubuk Pabrik Kecamatan Lubuk Besar.

Pahlivi mengemukakan hal itu setelah pihak Komisi I DPRD Bateng melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) di kedua poskesdes tersebut guna menindaklanjuti laporan dari warga Desa Pasir Garam pekan kemarin.

“Pekan kemarin kami telah melakukan sidak terhadap pembangunan Poskesdes Pasir Garam dan Lubuk Pabrik, hasilnya mempriatinkan, terutama di Pasir Garam, poskesdesnya terkesan dibangun asal- asalan, sangat jauh berbeda dengan Poskesdes Lubuk Pabrik yang bangunannya terlihat lebih layak,” kata Pahlivi, Senin (9/12/2019).

Pahlivi mengungkapkan titik bangunan yang harus segera di perbaiki adalah pengecatan, penghalusan rabat, merapikan Lisplang, dan merapikan saluran air pembuangan.

“Bangunan yang kami minta rapikan dan perbaiki itu memang benar- benar tidak layak dipandang, Poskesdes itu tempat pelayanan publik, sehingga seharusnya dikerjakan dengan baik,” ungkap Pahlivi.

Pahlivi menegaskan saat Sidak kemarin kepada pihak Kontraktor didampingi pihak Dinkes Bateng agar segera memperbaiki semuanya dalam tempo waktu dua minggu.

“Kemarin pihak kontraktor katanya siap memperbaikinya, dan kami ingatkan keseriusan mereka mengingat dua bangunan Poskesdes ini nilainya Rp.600 juataan, dan itu merupakan uang rakyat,” tegas Pahlivi.

Kepala Dinkes Bateng, dr Bahrun Siregar Sutrisno, mengatakan bahwa pihaknya telah berkomunikasi kepada pihak kontraktor untuk segera memperbaiki kerusakan pada pembangunan Poskesdes di Pasir Garam dan Lubuk Pabrik.

“Setelah sidak pekan kemarin, pihak kontraktor telah memperbaiki titik yang rusak sesuai temuan pihak Komisi I DPRD Bateng, semua yang rusak harus diperbaiki, dan saat ini masih dalam masa pemeliharaan selama 6 bulan kedepan,” kata dr.Bahrun.

Bahrun mengungkapkan bahwa dana jaminan pemeliharaan sebesar 5 % dari nilai kontrak tetap ditahan, dan apabila sampai jangka waktu 6 bulan tidak di perbaiki, maka dana tersebut akan kembali ke kas negara.

“Kita akan tekankan ke kontraktor untuk merampungkan perbaikan sesuai waktu yang ditetapkan, dan kontraktor juga menyanggupi untuk menata pembuangan akhir saluran air sehingga tidak mengalir ke wilayah rumah warga,” pungkas Bahrun.(*)