Lahan Paud Terpadu Stania Muntok Diklaim Milik Pemkab Bangka Barat

Oleh : Indriani Sari Wartawan Laspela

MUNTOK, LASPELA– Pemerintah Kabupaten Bangka Barat menyatakan tanah di gedung Paud Stania Muntok miliknya, sebagai bukti kepemilikan yang sah, Pemkab Babar juga memiliki dokumen dan surat-surat pendukung lainnya.

Abimayu selaku Kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD ) Bangka Barat mengatakan berdasarkan surat-surat yang ada, baik surat hibah dari PT.Timah ke Kabupaten Bangka ataupun Pusat dan Kompensasi pembayaran royalti maka Pemerintah Kabupaten Bangka Barat kata Abimayu merasa perlu memasang patok karena merasa tanah tersebut adalah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat berdasarkan bukti-bukti kepemilikan yang ada.

“Sewaktu PT.Timah mengalami restrukturisasi salah satunya ada yang dihibahkan ke pemda Bangka, atau ke kementerian di pusat atau sebagai kompensasi pmbayaran royalti PT. Timah ke negara. Dan dokumen itu ada, dan lengkap,” ujar Abimayu, kepada Laspela di ruang kerjanya Selasa (3/12/2019) pagi.

Diketahui tanah tersebut ternyata selain diklaim milik Pemkab Babar juga diklaim PT Timah sebagai aset mereka. Sengketa tanah ini rencananya akan diselesaikan melalui pihak kejaksaan sebagai penengah diantara keduanya. Dan direncanakan pula kedua belah pihak akan dimediasi tanggal 11 Desember 2019 ini.

Menurut Abimayu pihaknya sangat mendukung rencana tersebut, sehingga nantinya ditemukan formulasinya yang terang benderang terutama mengenai keakuratan data.

Meski terjadi sengketa atas lahan tersebut, namun Pemkab Bangka Barat kata Abimayu memastikan kegiatan belajar mengajar di Paud Stania Muntok akan tetap aktif seperti biasanya.(is)