KASN Perintahkan Bupati Bangka Barat Kembalikan Posisi Yunan Helmi

Oleh : Indriani Sari

BANGKA BARAT, LASPELA– Surat Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-3882/KASN/11/2019 tanggal 14 November 2019 memerintahkan Bupati Bangka Barat untuk mengembalikan jabatan Yunan Helmi sebagai Pimpinan Tinggi Pratama di Pemkab Bangka Barat.

Yunan Helmi diketahui saat itu menjabat Sekda Bangka Barat sebelum posisinya dirinya digeser oleh Bupati Markus.

KASN menilai pergeseran jabatan yang dilakukan Bupati dinilai ada kesalahan prosedur sehingga KASN merekomendasikan kepada Bupati Bangka Barat untuk segera mengembalikan jabatan Yunan Helmi sedia kala.

Surat KASN ini diterima langsung oleh Yunan Helmi tertanggal 2 Desember 2019.

Dalam Surat yang ditujukan kepada Bupati Bangka Barat selaku pejabat pembina kepegawaian ini berisi analisis dokumen dan klarifikasi terhadap jabatan Yunan Helmi.

Disebutkan Yunan Helmi saat ini dirinya cukup puas dengan hasil keputusan KASN tersebut dan selanjutnya akan memberikan laporan kepada Gubernur Bangka Belitung, DPRD Provinsi Bangka Belitung dan DPRD Kab. Bangka Barat. Serta menyerahkan pelaksanaan isi surat tersebut kepada Bupati Bangka Barat.

“Dilantik atau tidak dilantik sebagai sekda atau sebagai apapun nantinya itu bukan lagi urusan utama yang utama adalah bagaimana saya mengejar nilai-nilai kebenaran,” ungkap Yunan saat menggelar konfrensi pers di Resto Rumah Kebun, Selasa (3/12/2019) siang.(is)