Oleh : Wina Destika
YOGYAKARTA, LASPELA – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan harmonisasi bersama pakar Hukum dari Pusat Studi Hukum Konstitusi Universitas Islam Indonesia (UII), guna peningkatan kualitas juga sinkronisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kepariwisataan, yang berlangsung di Yogjakarta, Sabtu (30/11/2019).
Kegiatan ini dihadiri Wakil Ketua, Muhammad Amin, Anggota Bapemperda serta Komisi II, sementara itu dari Pusat studi hukum Konstitusi UUI Jogjakarta dihadiri langsung Ketuanya Dr. Allan wardana, SH, MH, dan dua orang anggotanya Dr. Sazali, Lc, Mh dan Muhammad Saleh, SH, MH,
Kepada Humas DPRD Babel, Ketua Bapemperda, Nico Palmonia menyampaikan, ada beberapa materi pada Draf Raperda Kepariwisataan ini yang perlu dievaluasi dan dibenahi.
“Antara lain terkait kewenangan dan korelasi dengan Perda yang lain, biar tidak tumpang tindih apalagi bertententangan dengan kewenangan Pemerintah pusat,” ungkap Nico.
Selanjutnya, politisi asal Demokrat ini, mengatakan kendati ada pembenahan serta penyesuaian, namun secara subtansif Raperda inisiatif DPRD Babel ini sudah tidak ada masalah. “Semuanya secara subtantif, oke,” ujarnya.rill/(wa)