Akibat Kapal Trawl Ekosistem Laut dan Alat Tangkap Nelayan Tradisional Basel Rusak, KP HIU KKP Lakukan Penertiban

Oleh: Nopranda Putra

TOBOALI, LASPELA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI menurunkan KP Hiu KKP untuk melakukan penertiban terhadap nelayan yang menggunakan alat tangkap ikan jenis trawl di perairan laut karang Ajang, Bangka Selatan. Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Bangka Selatan (Basel) AKBP. Ferdinand Suwarji.

Ia mengatakan penertiban kapal Trawl oleh KP Hiu KKP menindaklanjuti aduan masyarakat Tanjung Sangkar, Kabupaten Bangka Selatan terkait maraknya alat tangkap Trawl di Perairan Kabupaten Bangka Selatan, serta banyaknya alat tangkap nelayan yang rusak akibat Trawl

Hal itu tertuang dalam Agenda Rapat Koordinasi terkait rencana kunjungan Kerja Gubernur dan Kapolda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ke Kabupaten Bangka Selatan beberapa waktu lalu.

“Sudah kita koordinasikan saat rapat di Provinsi pada Kamis 28 November kemarin dan di tindak lanjuti, hasilnya itu penertiban kapal nelayan yang menggunakan alat tangkap ikan jenis trawl,” kata Kapolres, Senin (2/12).

Ia menyebutkan, alat tangkap yang menggunakan trawl sudah meresahkan nelayan tradisional Basel, banyak alat tangkap nelayan tradisional yang rusak akibat alat tangkap trawl dan juga melakukan pengrusakan ekosistem bawah laut.

“Tindak lanjut ini dengan adanya keluhan nelayan di Basel yang alat tangkap ikan nelayan tradisional rusak akibat nelayan yang menggunakan alat tangkap ikan jenis trawl dan juga sudah merusak ekosistem bawah laut diantaranya terumbu karang dan masih banyak lainnya.” sebutnya.

Ia menjelaskan, pelaku pengrusakan ekosistem bawah laut sudah melanggar Undang-undang 1945 pasal 33 ayat 3 bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

“Pengrusakan ekosistem bawah laut yang disebabkan oleh aktivitas manusia, merupakan tindakan inkonstitusional alias melanggar hukum. dalam UU 1945 pasal 33 ayat 3 dinyatakan,” jelasnya.

“Dalam Pasal 33 ayat 3 ini merupakan landasan yuridis dan sekaligus merupakan arah bagi pengaturan terhadap hal yang berkaitan dengan sumberdaya terumbu karang dan ekosistem bawah laut lainnya,” lanjutnya.

Adapun rapat di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Babel juga dihadiri oleh Pejabat di lingkungan DKP, TNI AL, Pengawas Perikanan SDKP, Dit Polairud Polda Kepulauan Babel dan Sat Polair Polres Basel. (Pra)