MENDOBARAT, LASPELA — Tim Gabungan yang terdiri dari Pemkab Bangka, polda Babel, Sat Brimobda Babel, Polres Bangka, dan Satpol PP Bangka melakukan penghentian alat berat atas aktivitas pembukaan lahan kelapa sawit milik Abun dan PT SAML di desa Mendo, Jumat (29/11/19).
Tim gabungan tersebut bergerak atas keluhan warga setempat yang memprotes karena permasalahan lahan tersebut yang hingga kini belum selesai.
Sebelumnya, pihak dari warga sempat melakukan aksi demo atas beroperasi pembukaan lahan perkebunan sawit oleh kedua belah pihak secara berturut-turut di kantor bupati bangka.
Terdapat sebelas unit alat berat di lokasi dimana 10 unit merk Hitachi warna kuning dan satu unit lainnya merk Kobelco. Selain itu terdapat pula tiga buah drum berisikan BBM jenis solar.
Sementara di camp milik Abun terdapat empat unit alat berat dan satu buah buldozer yang digunakan untuk membuka lahan.
Setelah melakukan penghentian tersebut, tim juga melakukan pemasangan spanduk di lokasi yang disengketakan dan dimasing-masing camp. Dalam spanduk tersebut bertuliskan bahwa dilarang melakukan aktivitas apapun terkait usaha perkebunan pada lokasi dalam wilayah Desa Mendo Kec. Mendo Barat ini, sampai permasalahan perkara hukum selesai dilaksanakan.
Sementara itu, Kapolres Bangka, AKBP Aris Sulityono menegaskan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas jika pihak PT tetap memaksa untuk melakukan aktifitas pada titik yang telah dikoordinatkan.
“Apabila masih tidak mengindahkan, kita akan ambil langkah tegas,” tandasnya.
Pj Sekda Bangka, Akhmad Mukhsin mengatakan sebelumnya pihak pemkab bangka sudah memberikan dua surat kepada pengelola baik ke Abun ataupun PT SAML.
“Bupati bangka sudah sampaikan dan mengirim surat kepada kedua belah pihak dan meminta agar pengelola lahan baik Abun dan PT SAML dihentikan sampai proses hukum selesai,” ungkapnya.(mah)