RIAU SILIP, LASPELA — 54 Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang berasal dari delapan desa yang ada di Kecamatan Riau Silip secara resmi dilantik serta di ambil sumpah jabatannya oleh Bupati Bangka Mulkan, Kamis (28/11/2019).
Pelantikan anggota BPD tersebut berdasarkan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang pemerintahan desa. Dimana dalam pemerintahan desa terdiri atas Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Selain itu, pelantikan anggota BPD juga berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bangka nomor 188.45/1560/dinsospemdes/2019 tentang peresmian angota BPD.
Bupati Bangka, Mulkan mengatakan kepada seluruh angota BPD yang sudah dilantik untuk melakukan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik.
“Semuanya sudah jelas di undang undang nomor 6 tahun 2014. Jadi jangan ada lagi keraguan bagi anggota BPD ini terkait posisinya di dalam pemerintahan desa. Kalian bersama kepala desa melaksanakan fungsi pemerintahan yang ada di desa,” ujar Mulkan.
Fungsi BPD merupakan penyaluran aspirasi dari masyarakat. Dimana setiap anggota BPD merupakan perwakilan dari daerah pemilihan masing-masing, sehingga sangat bertanggung jawab atas masyarakat yang ada di daerah tersebut.
Dikatakan Mulkan, untuk mewujudkan semua program-program pemerintah diharapkan adanya sinergitas antara BPD dan Kepala Desa.
“Dalam menjalankan program desa, anggota BPD juga diharapkan mampu bersinergi bersama Kepala Desa. Sehingga tidak ada lagi kehendak dari Kepala Desa atau anggota BPD semata. Melainkan harus melalui musyawarah dan mencapai kesepakatan bersama,” tegas Mulkan.
Dari sembilan desa yang ada di Kecamatan Riau Silip, hanya desa Berbura yang belum melaksanakan pemilihan BPD disebabkan karena belum habisnya masa jabatan anggota BPD sebelumnya. (mah)