Oleh: Jon Piter Wartawan Laspela
KOBA, LASPELA- Kejaksaan Negeri Bangka Tengah (Kejari Bateng) menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum, di halaman kantor Kejari Bateng, dihadiri oleh perwakilan dari Polres Bateng, Pemkab Bateng, dan Pengadilan Negeri Koba.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bateng, Baharuddin, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan lanjutan tugas penuntut umum untuk mengeksekusi barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kegiatan hari ini merupakan lanjutan dari tugas penuntut umum untuk mengeksekusi barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Baharuddin, Kamis (28/11/2019).
Baharuddin menambahkan bahwa pihak Kejari merasa prihatin karena perkara- perkara yang masuk saat ini lebih di dominasi oleh perkara narkotika.
“Bila ada anggapan kota kecil tidak dijangkau oleh narkotika, hari ini terbantahkan dengan kegiatan kita hari ini,” ungkap Baharuddin.
Baharuddin menjelaskan bahwa kegiatan kali ini juga sebagai bentuk antisipasi agar barang bukti tidak disalahgunakan kembali, Baharuddin berharap agar masyarakat dapat melihat bahwa penegak hukum tidak main- main dengan penyalahgunaan narkotika.(*)