Dokumen Lengkap, Charlie Dan Etienne Diizinkan Melanjutkan Perjalanan

Oleh: Jon Piter Wartawan Laspela

KOBA, LASPELA– Kasubsi Pemerikasaan Keimigrasian Kantor Imigrasi Pangkalpinang, Riski Haris, mengatakan bahwa dua orang warga negara asing, Etienne (33) Perancis, dan Charlie (37) Swedia, yang terdampar di Pantai Air Batu Komplek PT Koba Tin, mengaku bahwa Sail Yacht mereka kehabisan bahan bakar dan terjadi kerusakan mesin.

“Stok bahan bakar mereka habis, dan ada masalah di karburator mesinya,” ujar Riski.

Riski mengatakan bahwa mereka sebelum berada di Bangka Tengah (Bateng) sudah menempuh empat titik di Indonesia, yaitu Lombok, Bali, dan pulau kecil yang tidak mereka ketahui namanya, dan Charlie dan Etienne akan menuju ke Batam, Malaysia, India, dan beberapa negara lainnya.

“Tadi saya tegaskan kepada mereka tentang kapan mereka akan kembali berlayar, dan mereka bilang paling lama sore ini mereka sudah menuju ke Batam,” ungkap Riski, Selasa (26/11/2019).

Riski membeberkan hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian milik Charlie dan Etienne, dan hasilnya adalah visa kedua orang warga negara asing ini berjenis Visa Kunjungan Sekali Perjalanan (indeks 211), yang memiliki masa berlaku selama 60 hari.

“Mereka masuk ke Indonesia melalui Lombok tanggal 2 November, artinya mereka sudah berada di Indonesia selama 25 hari, dokumen mereka tidak ada masalah, semuanya lengkap,” ujar Rizki.(*)