Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Basel berhasil melakukan ungkap kasus penyalahgunaan narkotika pada Minggu, 17 November 2019 sekira Pukul 20.30 Wib di Jalan Tanjung Ketapang Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan.
Kabag Ops Polres Basel Kompol. Rusnoto seizin Kapolres Basel AKBP. Ferdinand Suwarji mengatakan Satresnarkoba berhasil mengamankan dua tersangka yakni A (36) warga jalan Yos Sudarso Tanjung Ketapang, Toboali dan R (28) warga Rawa Bangun, Toboali yang berperan sebagai penjual dan pengedar.
“Sedangkan tersangka ketiga (31) warga Gang Melayu, Teladan, Toboali yang berperan sebagai mengetahui dan menjadi prantara,” kata Rusnoto, Rabu (20/11).
Ia menjelaskan, penangkapan ketiga tersangka berdasarkan nomor LP : LP / A – 645 / XI / 2019 / BABEL / RES BASEL, tanggal 17 November 2019.
” Untuk ketiga tersangka memiliki dan mengedarkan Narkotika diduga jenis sabu dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari tempat kejadian perkara pertama adalah 2 paket kecil berisi kristal warna putih di duga jenis Shabu,1 buah jaket warna hitam, 1 unit hanphone duos warna silver, 1 unit Timbangan digital tanpa nama warna silver.
“Untuk barang bukti yang diamankan di tempat kejadian perkara kedua,1 paket sedang yang di duga jenis sabu,1 pak plastik bening kosong berukuran kecil,1unit timbangan mrek constans,1 unit handphone mrek nokia warna hitam dan 1 plastik warna hitam,” ungkapnya.
Untuk ketiga tersangka, lanjut dia patut diduga melanggar pasal 114 ayat 1 Sub 112 ayat
Junto pasal 132 ayat 1 UU NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Pra)