Oleh: Jon Piter Wartawan Laspela
PANGKALANBARU, LASPELA– Saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di PT Mandiri Karya Makmur (MKM), yang beralamat di Desa Tanjung Gunung, Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Komisi II DPRD Bateng juga menyoroti dan menegur PT MKM terkait Bendera Merah Putih yang robek dan lusuh tetapi masih terpasang di tiang bendera di depan kantor PT MKM.
Ketua Komisi II DPRD Bateng, Edi Purwanto didampingi koordinator Batianus, dan anggota, Syahran, sangat menyesalkan pihak perusahaan yang menyepelekan dan membiarkan bendera merah putih terpasang dalam kondisi lusuh dan robek.
“Bendera merah putih ini, adalah lambang negara NKRI dan ada Undang- undang yang mengaturnya. Jadi tidak boleh sampai Bendera Merah Putih yang sudah tak layak masih terpasang dan berkibar di PT MKM ini,” tegas Edi, Kamis (21/11/2019).
Terkait aturan yentang Bendera Merah Putih ini, dikatakan Edi Purwanto telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 tahun 2009.
“Jangan anggap sepele terkait Bendera Merah Putih ini, karena bisa terancam pidana karena ada umdang- undang Nomor 24 tahun 2009 yang mengaturnya, saya meminta agar pihak menejemen PT MKM untuk menurunkan bendera yang sudah lusuh dan robek tersebut, dan menggantikannya dengan bendera yang baru,” tegasnya Edi.
Mendapati teguran dari anggota dewan Bateng, Pihak menejemen PT MKM, melalui Jimmy, saat dikonfirmasi menjawab dengan singkat dan santai.
“Iya, oke terimakasih informasinya,” kata Jimmy.(*)