Oleh : Dinda Agus Tiantie.
PANGKALPINANG, LASPELA – Kantor Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C kota Pangkalpinang musnahkan Rokok, Miras (Minuman Mengandung Etil alkohol) dan Vape ilegal. Pemusnahan digelar di rumah Dinas Bea dan Cukai pada, Rabu (20/11/2019).
Adapun yang dimusnahkan terdiri 1.017.000 batang rokok, 29.900 ml miras dan 1.950 ml liquid Vape.
Yetti Yulianti selaku Kepala Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C kota Pangkalpinang mengungkapkan potensi kerugian Negara sebesar Rp376.402.550.
“Keseluruhan nilai barang dari hasil penindakan tersebut diperkirakan sebesar Rp692.050.500 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp376.402.550,” ungkapnya.
Ia menjelaskan Rokok dan Miras yang dimusnahkan merupakan hasil dari operasi pasar yang dilakukan KPPBC TMP C Pangkalpinang.
“Dan Barang tersebut dinyatakan ilegal dengan berbagai jenis pelanggaran yang terkandung dalam pasal 29 ayat 1 UU no.39 tahun 2007, pertama barang tidak dilekati pita cukai, Dua dilekati pita cukai yang bukan haknya, Tiga Menggunakan pita cukai tidak sesuai jenis dan golongan, dan terakhir dilekati pita cukai palsu,” jelasnya.
Sementara untuk liquid vape yang ilegal merupakan produk HTPL yang seharusnya sejak tahun lalu yang penjualannya wajib dilekati pita cukai.
Barang-barang ilegal yang dimusnahkan ini telah mendapat persetujuan oleh Menteri Keuangan yang dalam hal ini Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang (KPKNL) kota Pangkalpinang.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dirusak untuk menghilangkan fungsi utama barang. (dnd)