Polsek Pemali Amankan 66 Bungkus Miras Jenis Arak

PEMALI, LASPELA – Sebanyak 66 kantong Plastik minuman keras jenis arak berhasil diamankan oleh Polsek Pemali. Puluhan kantong miras tersebut disimpan di dalam box kardus yang berada di Toko Kelontong milik RM yang beralamat di Jl. Dr. Soetomo Desa Air Duren Kec. Pemali, kabupaten Bangka Provinsi Bangka Belitung, Senin (18/11/2019).

Dari pemeriksaan kepolisian, puluhan kantong miras tersebut disimpan dengan menggunakan box kardus dan satu orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut atas nama RM Als Angit (37).

Berawal dari laporan masyarakat bahwa terdapat toko kelontong yang menjual Minuman Keras (Miras) jenis Arak di Desa Pemali Kec. Pemali. Pihak Polsek Pemali dengan sigap mendatangi toko kelontong tempat penjual Minuman Keras (Miras) jenis Arak tersebut dan dilakukan Penggeledahan.

“Anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada yang menjual miras di desa Pemali, kemudian anggota Polsek Pemali yang di pimpin Kapolsek nya langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan, ternyata setelah di geledah terdapat 66 bungkus miras jenis arak yang sudah di kemas dalam plastik dan di simpan di dalam box kardus di toko kelontong milik sdr. RM,” kata Kapolres Bangka AKBP Aris Sulistyono.

Selanjutnya tersangka diamankan oleh pihak Kepolisian Sektor Pemali guna diambil keterangan lebih lanjut. (mah)