banner 728x90

Magrizan: Pengangkatan Tenaga Ahli (Staff khusus) Bupati Bangka Perlu Dikaji Ulang

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

SUNGAILIAT, LASPELA — Penunjukan tiga orang sebagai tenaga ahli (staff khusus) Bupati Bangka yang berasal dari partai, kini menuai polemik dan kritik dari berbagai kalangan.

Menurut Magrizan yang merupakan anggota DPRD Bangka Komisi I dari fraksi Hanura menilai pengangkatan tenaga ahli yang dilakukan Bupati Bangka tidak berdasarkan keahlian yang dimiliki melainkan kedekatan ideologis dan persahabatan.

banner 325x300

“Banyak kepala daerah yang berasal dari partai membawa rekan satu partai atau koleganya untuk diangkat menjadi tenaga ahli atau staf khusus. Pengangkatan tenaga ahli yg dilakukan Bupati Bangka dinilai karena kedekatan ideologis dan persahabatan ketimbang atas dasar keahlian yang dimiliki. Akibatnya kehadiran tenaga ahli untuk saat ini kurang dirasakan manfaatnya disamping membebani anggaran APBD,” ungkap Magrizan.

Magrizan mempertanyakan apakah tenaga ahli Bupati Bangka tersebut benar-benar memiliki keahlian yang mumpuni dibidangnya.

“Yang jadi pertanyaan apakah tiga orang tenaga ahli yang membidangi urusan politik, pembangunan dan ekonomi, serta pariwisata tersebut memiliki keahlian dan kompetensi yang mumpuni untuk menjadi tenaga ahli ?,” Tanyanya.

Pihaknya menyarankan agar Bupati Bangka Mulkan mengkaji ulang terkait pengangkatan tenaga ahli tersebut agar tidak muncul kegaduhan di kemudian hari.

“Hingga saat ini memang belum ada ketentuan dan aturan perundang-undangan yang mengatur tentang keberadaan tenaga ahli dan tidak ada larangan bagi kepala daerah untuk mengangkat tenaga ahli, seharusnya Bupati harus menyadari dan memikirkan ulang rencana ini, karena jangan sampai muncul kegaduhan dan masalah di kemudian hari. Apalagi keberadaan tenaga ahli ini nantinya belum jelas dari mana sumber pembiayaannya, apakah dari APBD ataupun pihak lain yang tentunya tidak optimal dan efektif disaat anggaran daerah yang sekarang minim dan bisa dikatakan defisit,” terangnya.

Lebih lanjut, Magrizan mengatakan bahwa staf ahli Bupati dibawah koordinasi Sekda dinilai sudah cukup membantu Bupati dalam memberikan masukan dan menyusun kebijakan.

“Didalam unsur birokrasi sudah ada jabatan karier staf ahli di bawah kordinasi sekda yang
membidangi beberapa urusan diantaranya pemerintahan, ekonomi, keuangan, politik, SDM, Kemasyarakatan, dan lain-lain, Jadi disini tupoksi yang dimiliki para staf ahli yang merupakan dari unsur ASN dirasakan sudah cukup mumpuni untuk melaksanakan tugas membantu Bupati dalam memberikan masukan, saran, pertimbangan dalam menyusun kebijakan dan pembangunan di kabupaten Bangka,” tambahnya.

Dikatakan Magrizan, jika benar tenaga ahli tersebut dibebankan dalam APBD Kabupaten Bangka maka hal tersebut jelas melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Namun tiga orang tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati tersebut bukanlah tenaga ahli dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD), melainkan tenaga ahli yang langsung dibawah Bupati dan kedudukan Bupati Bangka tidak termasuk dalam SKPD. Kalaupun nantinya tenaga ahli yang diangkat Bupati ini dibebankan dalam APBD Kabypaten Bangka tentunya hal ini melanggar ketentuan pasal 54, PP No 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang jelas akan menimbulkan potensi kerugian negara,” sebutnya. (mah)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version