BPOM Pangkalpinang Gelar Forum Konsultasi Publik, Guna Tingkatkan Pembangunan Sistem Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Oleh : Wina Destika

PANGKALPINANG, LASPELA – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Forum Konsultasi Publik guna meningkatkan pembangunan sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang adil, transparan dan akuntabel, yang berlangsung di ruang rapat kantor BPOM Babel Jalan Pulau Bangka, Air Itam, Pangkalpinang, Senin, (18/11/2019) siang.

Beradasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang pelaksanaan Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, mengamanatkan penyelenggaraan wajib mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Oleh karena itu menurut Kepala BPOM Pangkalpinang, Hermanto perlu adanya koordinasi antara pemerintah (penyelenggara pelayanan) dengan masyarakat sebagai pengguna layanan yang diwadahi dalam bentuk Forum Konsultasi Publik.

“Kegiatan Forum Konsultasi Publik yang diselenggarakan di Balai POM di Pangkalpinang, Babel diwujudkan dalam Forum Sosialisasi Publik dalam Rangka Peningkatan Pelayanan,” ujarnya.

Ia menyampaikan, peserta yang mengikuti Forum Sosialisasi Publik tersebut terdiri dari perwakilan Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD), masyarakat yang diwakili oleh Asosiasi UMKM di wilayah Kota Pangkalpinang.

Pada Forum Sosialisasi Publik ini selain memberikan informasi terkait pelayanan publik, Balai Besar POM di Babel juga membuka sesi dengar pendapat dan masukkan dari para peserta forum terkait pelayanan publik.

“Sesi tanya jawab dan dengar pendapat ini bertujuan untuk menilai sejauh mana pelayanan yang di berikan oleh Balai POM di Pangkalpinang dapat dirasakan oleh publik. Sehingga dengan mendengarkan masukan dari peserta forum, diharapkan pelayanan publik di kantor Badan POM Pangkalpinang dapat lebih berkualitas,” jelasnya.

Sementara, Andika selaku Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi BPOM Pangkalpinang sekaligus sebagai narasumber menjelaskan, BPOM telah membentuk Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) sebagai lembaga yang senantiasa setiap memberikan layanan publik di bidang pengaduan konsumen menyangkut produk pangan dan obat-obatan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, mutu, serta kemanfaatan atau khasiat kepada masyarakat dan konsumennya.

Ia menambahkan, komponen persyaratan standar pelayanan ULPK diantaranya, harus ada identitas konsumen, pertanyaan/masalah konsumen atau identitas produk, lokasi dan waktu terjadinya masalah. “Untuk prosedurnya sendiri harus ada pengaduan konsumen, penerimaan pengaduan dan harus ada pemberian informasi kepada konsumen,” imbuhnya.

Menurutnya, BPOM telah berupaya memberikan pelayanan berupa pemberian informasi terkait produk obat dan makanan serta pengaduan masyarakat untuk hal yang sama. Dan ULPK Badan POM saat ini telah merasa perlu untuk mengembangkan citra layanan, melakukan inovasi layanan, serta memaksimalkan lokasi pelayanan secara nasional.

Hanya saja, dikatakan Andika upaya tersebut belum memperoleh respon yang tinggi dari masyarakat luas sehingga diperlukan adanya upaya pengenalan dan pengembangan citra ULPK secara intensif dan tepat mulai saat ini dan seterusnya untuk dapat segera di akses oleh masyarakat luas. Untuk itulah, dalam rangka melakukan sosialisasi pelayanan informasi kepada masyarakat dengan konsep Hotline, ULPK BPOM Pangkalpinang telah melakukan sebuah bentuk penyuluhan modern kepada masyarakat secara langsung, yaitu orientasi nomor kontak Hotline ULPK Badan POM Pangkalpinang via SMS/telepon 081279299984, telpon fax (0717) 434705, serta email [email protected].(wa)