Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Sejak dikeluarkannya Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang menetapkan kenaikan iuran, kantor BPJS Kesehatan BPJS Kesehatan Cabang Bangka Selatan banyak didatangi oleh peserta BPJS Kesehatan.
Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Bangka Selatan, Yusi Afserinta mengatakan Kantor BPJS hampir setiap hari dihadiri oleh peserta BPJS yang ingin melakukan pindah kelas pelayanan BPJS.
“Sejak awal November 2019 kemarin terasa sudah ada beberapa peserta BPJS Kesehatan untuk melakukan pindah kelas kepesertaan,” kata Yusi pada Kamis (14/11).
Adapun besaran nilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan dari tahun 2018 ke 2019 yaitu, pada kelas III dari Rp 25.500,- berubah menjadi Rp 42.000,-, kelas II dari Rp 51.000,- naik menjadi Rp 110.000,- dan pada kelas I yang awalnya Rp 80.000,- berubah menjadi Rp 160.000,-.
“Dengan adanya informasi ini, setidaknya setiap hari kerja itu tim kami melayani 5 hingga 10 orang untuk lakukan pemindahan kelas dan kebanyakan peserta memilih pindah ke Kelas III,” tuturnya.
Banyaknya peserta yang turun kelas menurut Yusi adalah dikarenakan untuk mencocokkan dengan kemampuan finansial peserta. Ia juga mengaku tak bisa memaksakan kepada peserta untuk tetap memilih kelas yang terbilang tinggi karena harus juga melihat kemampuan peserta.
“Sebenarnya penyesuaian iuran kali ini tidaklah besar dengan pelayanan yang akan diterima nantinya ketika membutuhkan layanan kesehatan, tetapi kembali lagi kepada pesertanya mau memilih kelas yang mana,” terangnya.
Agar tak kesulitan dalam proses administrasi pemindahan kelas, Yusi mengingatkan kepada peserta BPJS Kesehatan jika ingin berpindah kelas maka silahkan datang ke kantor BPJS Kesehatan Cabang Bangka Selatan dan membawa persyaratan berupa data diri dan membawa buku rekening serta harus terdaftar kepesertaannya minimal setahun lamanya. (Pra)