Pemkab Bateng Tambah 1 Judul Raperda Pada Propemperda Tahun 2020

Oleh: Jon Piter Wartawan Laspela

KOBA, LASPELA– Bupati Bangka Tengah (Bateng), H. Ibnu Saleh, diwakili Wakil Bupati Bateng, Yulianto Satin, pada rapat paripurna DPRD Bateng, menyampaikan satu judul Raperda dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2020.

Wabup Yulianto mengatakan bahwa secara tertulis pemkab Bateng telah menyampaikan melalui Pimpinan DPRD Bateng, tentang tambahan 1 judul Raperda, yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, sehingga dengan ditambahnya 1 judul, maka jumlah judul Raperda menjadi 12 judul.

“Semoga dengan niat baik dan tulus kita dalam membangun Bateng, hasil yang kita capai sesuai dengan harapan yang kita dambakan, dan bersama ini menjadi ladang amal bagi kita semua,” kata Yulianto, Rabu (13/11/2019).

Pimpinan sidang paripurna DPRD Bateng, Batianus, SE, mengatakan bahwa peranan perda sangat penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah, sehingga penyusunannya perlu diprogramkan dalam sebuah instrumen yang dipersyaratkan.

Batianus menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 120 tahun 2018 tengang perubahan atas Permendagri nomor 80 tahun 2015, tentang pembentukan produk hukum daerah, dijelaskan bahwa perencanaan penyusunan perda, dilakukan dalam suatu program pembentukan perda yang merupakan instrumen perencanaan Propemperda yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.

“Secara operasional, propemperda memuat daftar prioritas Raperda yang disusun berdasarkan metode dan parameter tertentu sebagai bagian integral dari sistem peraturan perundang- undangan,” jelas Batianus.

Batianus menegaskan bahwa Propemperda dapat digunakan sebagai pedoman, dan pengendali penyusunan perda yang mengikat lembaga yang berwenang yakni Pemda dan DPRD dalam membentuk Perda, dan Batianus menyatakan bahwa Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku, memiliki tugas dan wewenang menyusun Propemperda di lingkungan DPRD dan mengkoordinasikannya dengan Pemda.

“Tugas dan wewenang dimaksud, telah dilakukan oleh Bapemperda bersama bagian hukum Setda serta para OPD pemprakarsa usulan Raperda, melalui rapat kerja masing- masing secara internal untuk mengkoordinir di lingkungan masing- masing, dan rapat koordinasi untuk membahas dan mensinkronkan daftar Raperda, baik usulan dari Bupati maupun Raperda inisiatif dari DPRD,” ungkap Batianus.

Batianus menjelaskan bahwa Bupati Bateng yang diwakili Wabup telah menyampaikan daftar Propemperda Kabupaten Bateng tahun 2020 melalui paripurna, dan Batianus menyatakan bahwa serangkaian pembahasan terhadap Propemperda tersebut telah dilaksanakan oleh Bapemperda DPRD Bateng bersama OPD terkait.

“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi- tingginya kepada pimpinan dan anggota Bapemperda yang telah meluangkan waktu selama proses pembahasan terhadap Propemperda Bateng tersebut,” ucap Batianus.(*)