Oleh: Jon Piter Wartawan Laspela
KOBA, LASPELA– Bupati Bangka Tengah (Bateng), H. Ibnu Saleh, melalui Wakil Bupati Bateng, Yulianto Satin, menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2019 pada rapat Paripurna DPRD Bateng, Rabu (13/11/2019).
Kedua Raperda yang disampaikan oleh Wabup Yulianto Satin atas nama Pemda Bateng, yaitu tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah dan Raperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Bateng Tahap Kedua.
Wabup Yulianto menjelaskan bahwa pengarusutamaan gender merupakan strategi pembangunan yang tepat untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender, melalui kebijakan dan program pembangunan yang responsif gender di masa yang akan datang sangat diperlukan.
Wabup Yulianto menyampaikan bahwa Raperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Bateng tahap Kedua dalam rangka efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan Pemda, dengan memperhatikan aspek- aspek hubungan antara Pemerintah Pusat dengan Pemda,
“Beberapa Perda yang masih berlaku perlu dilakukan penyesuaian dengan peraturan perundang- undangan yang ditetapkan, dan diundangkan oleh pemerintah pusat sebagai bentuk pengharmonisan, agar tidak terjadi atau mengurangi tumpang tindih peraturan perundang- undangan,” kata Wabup Yulianto, Rabu (13/11/2019).
Perda- perda yang dilakukan pencabutan tahap kedua adalah,
1. Perda nomor 16 tahun 2007 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan tingkat desa di wilayah Kabupaten Bateng.
2. Perda nomor 6 tahun 2011 tentang tanda daftar perusahaan. Kemudian, Perda nomor 19 tahun 2014 tentang tatacara tuntutan ganti kerugian daerah.
Yulianto menambahkan bahwa untuk kelancaran pembahasan dua Raperda ini, Bupati Bateng memerintahkan kepada Sekda beserta Kepala OPD terkait, untuk membahas Kedua Raperda ini, dengan harapan kiranya kedua Raperda ini dapat dibahas bersama dan tentunya dapat disetujui menjadi Perda.
Pimpinan Rapat Paripurna, Wakil Ketua I DPRD Bateng, Batianus, SE, atas nama DPRD Bateng, menyampaikan bahwa dengan telah ditetapkannya peraturan perundang-undangan mengenai otonomi daerah, maka telah memberikan kewenangan sepenuhnya kepada pemda sebagai daerah otonom, untuk mengurus dan mengatur urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan pemerintah pusat.
Batianus menjelaskan bahwa pemda memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan dan regulasi guna menunjang efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, yang salah satunya melalui perda.
Batianus menambahkan bahwa perda merupakan produk hukum daerah yang ditetapkan oleh pemda, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 236 ayat (2) UU RI nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa Perda dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Kepala Daerah.
“Setelah Kedua Reperda disampaikan, untuk efektivitas pembahasan, selanjutnya DPRD Bateng akan menetapkan mekanisme dan jadwal pembahasan sebagaimana dimaksud sesuai peraturan perundang- undangan,” jelas Batianus.(*)