Oleh : Dinda Agus Tiantie.
PANGKALPINANG, LASPELA – Terdapat 4 isu pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang seharusnya dapat ditangani dengan baik oleh masing-masing wilayah.
Isu-isu tersebut ialah Belum tuntasnya Penyerahan BMD yaitu aset akibat pemekaran dan penyerahan aset Daerah. “Yang sesuai dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” tutur Komedi dari Kementrian Dalam Negeri, rabu (13/11/2019).
Lalu lemahnya tentang bukti kepemilikan aset yang belum bersertifikat. “Seperti tanah-tanah yang belum ada sertifikat, ini sangat penting dilakukan oleh Pemerintah untuk masyarakat,” terangnya.
Pemerintah Daerah pun dituntut harus bekerja sama dengan BPN untuk menyelesaikan permasalahan dengan sertifikat tanah ini.
Selanjutnya Sistem Aplikasi yang belum dilaksanakan, dan pelaporan BMD belum diyakini atau masih manual.
Dan terakhir ialah lemahnya dalam pengawasan pengelolaan BMD yang dikuasai pihak lain yang tidak sesuai ketentuan.
“Sepertinya saja ketentuan kepemilikan dari kendaraan dinas baik roda 2 atau roda 4 masih diakui sebagai asetnya namun tidak ada barangnya,” terangnya.
Untuk itu diperlukannya optimalisasi dalam penanganan hal ini. “Kita ini punya aset, namun kita tidak kelolah dengan sebaik mungkin, untuk itu kedepan diharapkan jika terjadi suatu permasalahan dari BMD, Pemerintah Daerah haruslah bekerja sama dengan Pemerintah RI, dan jika dirasa suatu permasalahan tidak bisa kita maknai dan ragu, maka kita bisa meminta pertimbangan kepada Kejaksaan,” terangnya. (dnd)