Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Polres Bangka Selatan kembali ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Simpang 3 Pesiban, kecamatan Toboali, kabupaten Bangka Selatan pada Senin (11/11) sore.
Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Basel berhasil menangkap tersangka RO (24) warga Jalan Jen Ahmad Yani Dalam, Toboali dan RA (17).
Mirisnya, penangkapan kedua tersangka itu berperan sebagai penjual barang haram dengan status masih Mahasiswa (RO) dan (RA) berstatus pelajar.
“Penangkapan kedua tersangka RA dan RO berdasarkan Nomor LP : LP / A – 626 / XI / 2019 / BABEL / RES BASEL, tanggal 11 November 2019 yang mana kedua tersangaka diduga berperan sebagai memiliki dan mengedarkan Narkotika diduga jenis sabu di wilayah hukum Polres Bangka Selatan,” kata Kabag Ops Kompol. Rusnoto seizin Kapolres Basel AKBP. S. Ferdinand Suwarji, Selasa (12/11).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 paket kecil yang berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis Sabu, 1 unit handphone merk strawberry warna hitam putih, 1 unit sepeda motor yamaha mio 125 warna putih coklat TNKB hitam BN 6322 VE.
“Terhadap tersangka patut diduga melanggar pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1)UU NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Rusnoto. (Pra)